DENPASAR - Sekitar 150 orang perwakilan krama Desa Adat Bugbug Karangasem menggeruduk DPRD Bali pada Rabu (23/3/2022). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya mengungkap lenyapnya dana desa adat Rp14 miliar dalam setahun.
Di hadapan anggota DPRD Bali, krama Desa Adat Bugbug menyampaikan enam hal. Pertama, terkait adanya penyimpangan pemilihan bendesa adat yang bertentangan dengan perarem (peraturan desa adat) dan penuh dengan intimidasi.
Kedua, penggunaan danah hibah dari Gubernur Bali yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali tanpa melalui paruman adat.
Yang ketiga, dana hasil penjualan kayu tidak sesuai dengan dana yang masuk ke desa adat.
Keempat, dana hasil penjualan tanah uruk hasilnya belum diketahui krama. Kelima, penggunaan dana kas desa adat sebanyak 14,5 M, yang dikumpulkan oleh desa adat selama 35 tahun ludes dalam 1 tahun yang pengunaanya tanpa diketahui krama.
Dan keenam ada pembangunan vila di kawasan hutan lindung milik negara di lereng Bukit Gumang. Dalam penyampaian aspirasi ini, diterima oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.
Anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut namun tidak bisa berbuat banyak.
"Kami nggak bisa memutuskan. Namun nanti kami bikin surat ke Majelis Desa Pekraman di Provinsi untuk bisa ditindaklanjutinya," ujarnya saat dikonfirmasi pada pada Rabu (23/3/2022).
Oka Antara pun mengimbau agar warga di Desa Adat Bugbug Karangasem tetap tenang. Jangan terprovokasi dari pihak lain dan biarkan nanti Majelis Desa Pekraman yang menyelesaikan.
Editor : Yoyo Raharyo