Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Giliran Bendesa Adat Bugbug Ancam Pidanakan Warga

Yoyo Raharyo • Sabtu, 26 Maret 2022 | 19:15 WIB
giliran-bendesa-adat-bugbug-ancam-pidanakan-warga
giliran-bendesa-adat-bugbug-ancam-pidanakan-warga

AMLAPURA – Polemik di Desa Adat Bugbug terus memanas. Setelah sekelompok warga menggeruduk DPRD Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, kini giliran dari kelompok lain yang dikomandani Bendesa Adat Bugbug menggeruduk DPRD Karangasem. Mereka datang Jumat (25/3) dan menuding kelompok sebelumnya berbohong. Bahkan, Bendesa Adat Bugbug mengancam akan mempidanakan warganya.


 


Ratusan krama desa Adat Bugbug yang dipimpin langsung oleh Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana diterima langsung Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika.


 


Dalam pertemuan itu, para prajuru, tim hukum dan juga Bendesa Adat Bugbug menepis enam poin aduan masyarakat Bugbug di DPRD Bali Rabu lalu (23/3).



 


Pertama, soal penyimpangan pemilihan Bendesa Adat Bugbug misalnya, I Nyoman Purwa Arsana selaku bendesa adat terpilih mengatakan bahwa terpilihnya dia sebagai bendesa adat sah secara hukum.



Bahkan, kata dia, sudah diakui melalui SK Majelis Desa Ada (MDA) Provinsi Bali dan juga MDA Kabupaten Karangasem.


 


Soal keabsahan Purwa sebagai bendesa adat, kata Purwa, saat pemilihan Bendesa Adat, dilakukan dengan mekanisme yang benar. Yakni melalui kepanitiaan yang dibentuk sebelumnya oleh bendesa adat lama.


 


“Dari situ, panitia pemilihan meminta masing-masing banjar menyampaikan kandidat. Dari 12 banjar, ada 7 banjar yang mencalonkan saya hingga dianggap memenuhi ketentuan dan dianggap pemenang. Sebelumnya tidak ada masalah. Kalau ada masalah, seharusnya menempuh upaya hukum. Gugat dong,” katanya. 


 


Kedua, masalah yang lain yang juga ditanggapi yakni terkait dana Rp14,5 miliar yang dibilang lenyap dalam setahun. Purwa mengungkapkan hal tersebut merupakan informasi bohong.



"Karena faktanya dana desa adat masih tersisa sekitar Rp 4 miliar lebih," jelas dia.


 


Dia menjelaskan, dana desa adat hanya digunakan Rp9,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk keperluan upacara, dan pembangunan. Salah satunya pembangunan gapura di Pura Gumang. Proses penggunaan dana ini pun diketahui oleh krama desa adat Bugbug.


 


“Mekanisme penggunaan sudah benar. Tidak ada mengambil untuk memperkaya diri sendiri tanpa sepengathuan krama dan prajuru desa,” jelasnya.


 


Ketiga, soal penjualan tanah uruk dan kayu, Purwa menjelaskan, bahwa tanah uruk didapat dari hasil pembuatan lahan parkir. Sehingga ada penebangan pohon sesuai kebutuhan.


 


“Ini pun diketahui oleh prajuru. Ada semua buktinya,” lanjutnya.


 


Keempat, tuduhan lainnya yang ditanggapi Purwa adalah soal objek tanah yang disewakan kepada investor berstatus hutan lindung. Purwa menyebut hal tersebut tidak benar.


 


“Ini ada sertifikatnya. Dan itu keluar di tahun 2018. Lokasi tersebut bukan kawasan hutan lindung. Tapi murni milik desa,” paparnya.


 


Justru dia menuding, bendesa adat lama, I Wayan Mas Suyasa yang harusnya mempertanggungjawabkan sisa pembayaran kontrak investor asal Korea dengan nilai Rp30 miliar. Namun baru dibayarkan 30 persen. Sementara selama ini, sisa 70 persen masih belum terbayarkan.


 


Purwa mempertanyakan, alasan bendesa adat lama membiarkan sisa pembayaran 70 persen tidak jelas.


 


“Ini sejak 2008, dan berlangsung selama 30 tahun. Itu kenapa tidak ditagih selama ini. Tagih, dong,” kata Bendesa yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Bali ini.


 


Pihaknya menuding, kegaduhan yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok ini karena tidak terima jabatan bendesa adat sebelumnya pindah tangan. Padahal kata Purwa, bendesa adat lama telah cukup lama menjadi bendesa.


 


“Karena masalah ini, masyarakat kami jadi gaduh. Ini karena tidak terima jabatan bendesa adat hilang. Mereka ingin tetap menjadi penguasa. Tidak rela ada orang lain yang menggantikan,” kata Purwa.


 


Dengan adanya aduan yang dilayangkan oleh kelompok krama desa adat Bugbug itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib.


 


“Ada rencana (melapor). Tim hukum kami sedang mempelajari. Ini sebagai pelajaran kepada masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum.  Sehingga menyadari ini salah. Apalagi dilakukan sesama warga sendiri,” tandasnya.


 


Terkait hal ini, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menerima aspirasi yang diadukan oleh masyarakat Bugbug. Namun pihaknya belum bisa mengambil langkah.



Suastika berjanji, melalui lembaga DPRD, pihaknya akan mekakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar masalah ini tidak berlarut.



"Kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang tidak merugikan satu sama lain,” kata Suastika.

Editor : Yoyo Raharyo
#karangasem