SEMARAPURA - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sepertinya sudah geram dengan ulah para pemilik toko yang menyewa tanah Pemkab Klungkung di wilayah Kota Semarapura. Dia sampai mengancam akan menindak tegas bila para penyewa tanah Pemkab Klungkung itu terus mangkir. Namun, sejatinya sebelum rapat berlangsung, pihak pemilik toko mengaku sudah mengirim surat yang berisi alasan tidak hadir.
Diketahui, dalam rapat penyelesaian masalah 11 pemilik toko yang menyewa tanah Pemkab Klungkung Senin (4/4), sudah hadir sejumlah pejabat. Bahkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang langsung memimpin rapat tersebut.
Hadir pula pihak BPN, Kejari Klungkung, OPD terkait, serta kepolisian. Namun, justru sebelas penyewa tanah yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Mengenai ketidakhadirananya, kuasa hukum dari sebelas pemilik toko sempat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sekda Klungkung. Dalam surat itu menjelaskan, ketidakhadiran kliennya karena sibuk berdagang untuk kebutuhannya yang mendesak. Apalagi dalam situasi perekonomian yang sulit akibat adanya Covid-19.
“Karenanya dengan kerendahan hati klien, kami menyampaikan kepada sekda yang terhormat, bahwa klien kamk belum bisa menghadiri undangan bapak untuk hadir pada hari Senin tanggal 4 April 2022,” dikutip dari surat pengacara 11 penyewa itu kepada Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra.
Diketahui, persoalan sewa-menyewa aset Pemkab Klungkung ini berawal pada tahun 1986. Pada tahun itu, Pemkab Klungkung menyewakan asetnya berupa tanah yang telah tercatat namun belum disertifikatkan di kawasan Jalan Nakula dan Diponegoro, Semarapura dengan jangka waktu 30 tahun. Oleh penyewa, tanah itu didirikan bangunan toko.
“Dalam perjanjian sudah jelas, setelah masa sewa aset itu berakhir maka aset itu dikembalikan ke Pemda siapa pun bupatinya. Tahun 2015 masa sewa itu berakhir. Tahun 2016 kami mulai proses perpanjangan sewa kepada mereka sambil kami sertifikatkan aset kami,” beber Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Namun dalam perjalanannya, ada 11 warga yang menempati pertokoan di Jalan Nakula dan Jalan Diponogoro menggugat Pemda Klungkung. Bahkan, gugatannya sampai tingkat kasasi dimenangkan Pemkab Klungkung.
"Namun setelah melakukan appraisal (penilaian) terhadap toko, harga appraisal keluar dan mereka para penyewa sebelumnya sudah menyatakan sepakat, tiba-tiba ada gugatan. Nah, setelah berproses, gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat kasasi ditolak,” ungkapnya.
Editor : Yoyo Raharyo