Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemilik Penyu Ilegal di Jembrana Dituntut 5 Bulan Penjara

Yoyo Raharyo • Jumat, 22 April 2022 | 15:40 WIB
pemilik-penyu-ilegal-di-jembrana-dituntut-5-bulan-penjara
pemilik-penyu-ilegal-di-jembrana-dituntut-5-bulan-penjara


NEGARA  - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa kasus kepemilikan penyu, Sakrani,57, dengan pidana penjara selama 5 bulan.



Tuntutan jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI no 5 tahun 1990konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.



"Terdakwa terbukti bersalah dan juga mengakui perbuatannya," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis (21/4).



Menurutnya, tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan dan belum pernah terlibat tindak pidana. Terdakwa yang juga tulang punggung keluarga, mengakui dan tidak akan melakukan lagi.



Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasilnya. Terdakwa juga memiliki riwayat sakit dan usianya sudah senja.



"Barang bukti juga sudah dilepasliarkan ke habitatnya," imbuhnya.



Seperti diketahui, Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan penyu ke Bali. Pengungkapan satwa dilindungi ini berawal informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber. Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut diamankan ke Polres Jembrana.



Menurut tersangka Sakrani, sebanyak sembilan ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut. Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.



Sakrani berdalih, meski sudah mengetahui bahwa penyu ini memiliki nilai jual tinggi, tidak mengetahui bahwa penyu merupakan satwa dilindungi. Warga Banjar Munduk, Desa Pengambengan ini juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan.



Sementara dari penanganan awal, saat ditemukan kondisi penyu masih hidup dengan flipper penyu yang terikat. Agar kondisi penyu tetap terawat, dititipkan sementara ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak. Hingga akhirnya penyu dilepasliarkan.

Editor : Yoyo Raharyo
#penjara #penyu #jaksa