Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Napi Korupsi Jadi Tenaga Ahli Fraksi, Pengurus Partai Mengadu ke DPRD

Yoyo Raharyo • Rabu, 1 Juni 2022 | 00:15 WIB
Pengangkatan staf ahli Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Klungkung diprotes karena mantan napi korupsi. (google.com)
Pengangkatan staf ahli Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Klungkung diprotes karena mantan napi korupsi. (google.com)
SEMARAPURA, radarbali.id - Pengurus DPD Partai Perindo Klungkung mengadu ke Ketua DPRD Klungkung, A.A Gde Anom di Kantor DPRD Klungkung, Senin (30/5). Mereka datang untuk mengadukan sejumlah masalah, salah satunya adalah diangkatnya mantan napi kasus korupsi yang diangkat menjadi tenaga ahli fraksi.

Kedatangan pengurus yang terdiri dari Ketua DPD Partai Perindo Klungkung Nengah Suwitra, Sekretaris Sastrawan Rita dan Bendahara I Ketut Margiana untuk mengadu terkait tidak dilibatkannya induk partai dalam menentukan tenaga ahli Fraksi Persatuan Demokrat (fraksi yang terbentuk dari gabungan Partai Perindo dan Demokrat).

Dalam kesempatan itu Suwitra juga mengadu kepada Ketua Dewan AA Gde Anom bahwa dia kesulitan melakukan koordinasi dengan kadernya yang duduk di Fraksi Persatuan Demokrat diangkatnya mantan narapidana kasus korupsi sebagai Tenaga Ahli Fraksi Persatuan Demokrat.

“Kami minta ketemu dengan fraksi susah. Kami bersurat sudah. Tetapi, kader kami di sana, tidak cepat merespons. Kami sebagai pengurus partai tidak dihargai. Padahal, fraksi itu dibentuk atas dasar induk partai,” terangnya.

Atas persoalan tersebut, Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom menjelaskan mekanisme terkait tenaga ahli fraksi berada sepenuhnya di internal fraksi. Apalagi, sebagaimana penjelasan Suwitra, sudah ada kesepakatan politik saat membentuk fraksi.

Diketahui, kesepakatan politik itu adalah untuk posisi Ketua Fraksi diberikan kepada Partai Demokrat, sementara untuk tenaga ahli fraksi diberikan kepada Partai Perindo. Untuk itu, anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo Klungkung semestinya melapor terlebih dahulu ke induk partai, sebelum menentukan orang sebagai tenaga ahli fraksi.

“Seharusnya memang ada surat permohonan dari Fraksi Persatuan Demokrat ke induk partai. Setelah ada surat, baru ada surat pengantar dan penugasan dari partai sebagai bentuk persetujuan dari induk partai,” jelasnya. (ayu) Editor : Yoyo Raharyo
#demokrat #perindo #Fraksi Persatuan Demokrat #eks napi korupsi #tenaga ahli fraksi #dprd klungkung