Kabid Teknis Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Gede Hartawan mengatakan, anggaran 29 juta rupiah itu diperlukan untuk pengadaan rambu lalulintas. Seperi tanda larangan, peringatan dan lainnya.
Salah satu rambu pengamanan yang dimaksud adalah pita jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor. Pita bernama Penggaduh ini memiliki ketebalan maksimal 4 Cm.
"Pita itu melintangi jalan pada jarak yang berdekatan. Sehingga ketika kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh suara dan getaran," ungkapnya Minggu (21/5).
Pita itu akan dipasang di salah satu titik jalan utama, tepatnya di depan Kodim 1626 Bangli. Anggaran khusus pita jalan itu bernilai Rp 14 juta.
Bukan tanpa alasan, pemasangan pita dalam waktu dekat itu dipasang di jalan utama karena terbilang cukup urgent. Dimana jalan itu merupakan jalur yang dilintasi kendaraan ke pusat perkantorsng kota Bangli, ke sekolah dan juga aktivitas masyarakat melintasi jalur itu cukup tinggi.
Selain Rp14 juta untuk pita, akan dipasang juga 5 rambu larangan di beberapa titik seputara pasar Kidul, Bangli. Untuk rambu ini dianggarkan sebesar Rp7,5 kita. "Jumlahnya 5 unit," ujarnya. Selain itu ada pula untuk pengadaan rambu perintah yang akan dipasang di beberapa lokasi yang nilainya juga Rp7,5 juta. Editor : Donny Tabelak