Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gubernur Koster Apresiasi Konferensi Periklindo II di Bali, Sejalan Komitmen Pemprov Bali Melestarikan Alam & Memuliakan Sumber-sumber Kehidupan

Rosihan Anwar • Kamis, 10 Juli 2025 | 18:34 WIB
WELCOME DINNER: Gubernur Bali Wayan Koster saat Gala Dinner Periklindo di Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (9/7/2025). (Titis Arty/Radar Bali)
WELCOME DINNER: Gubernur Bali Wayan Koster saat Gala Dinner Periklindo di Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (9/7/2025). (Titis Arty/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) kembali menghadirkan Periklindo Electric Vehicle Conference (PEVC) 2025 pada 10–11 Juli 2025 di Jimbaran Convention Center, Bali.

Malam sebelumnya, dilangsungkan acara Gala Dinner di Kertha Saba, Kompleks Jaya Saba Denpasar bersama Gubernur Bali Wayan Koster.

Konferensi ini merupakan momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Komitmen Provinsi Bali terhadap kelestarian lingkungan tersebut antara lain menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2045, 15 tahun lebih cepat daripada target Net Zero Emission Nasional pada tahun 2060.

Target ini bermakna bahwa emisi karbon yang dihasilkan tidak boleh melebihi emisi karbon yang mampu diserap oleh bumi. 

"Sejalan dengan komitmen Bali dalam melestarikan lingkungan alam dan memuliakan sumber-sumber kehidupan, pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 

Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Esensi dari Perda ini adalah pembangkitan dan penggunaan energi ramah lingkungan di Bali dari hulu hingga hilir," ungkap Wayan Koster.

Di hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mengamanatkan penggunaan energi bersih bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas. 

Di hilir, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai upaya mendorong penggunaan moda transportasi ramah lingkungan. 

"Sebagai tindak lanjut, kami menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan KBLBB Provinsi Bali 2022–2026 untuk menetapkan strategi dengan lima pilar utama: manajemen kelembagaan, infrastruktur, industri dan baterai, penguatan SDM, serta komunikasi dan pemasaran.

RAD ini adalah panduan bersama untuk mempercepat migrasi menuju kendaraan rendah emisi secara sistematis, adil, dan berkelanjutan," jelas Wayan Koster.

Periklindo Electric Vehicle Conference 2025 diharapkan menjadi tonggak transisi kendaraan listrik dan transformasi menuju Era Baru Transportasi Bali yang lebih ramah lingkungan serta dapat menjadi pondasi yang kuat dalam rangka pembangunan Bali secara berkualitas. (tis)

Editor : Rosihan Anwar
#periklindo #Periklindo Electric Vehicle Show #gubernur bali wayan koster