Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga BI Rate 50 Basis Poin ke 5,25 Persen

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:54 WIB
Kantor Bank Indonesia. Pasar sedang menunggu pengumuman suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia hari ini.
Kantor Bank Indonesia. Pasar sedang menunggu pengumuman suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia hari ini.

 

RADAR BALI – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif dalam kebijakan moneter terbaru mereka. Setelah mempertahankan suku bunga acuan selama 8 bulan terakhir, bank sentral akhirnya memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5% hingga menyentuh level 5,25%.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026.

Sejalan dengan kenaikan tersebut, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25% dan Lending Facility sebesar 6,25%. Langkah ini resmi mengakhiri kebijakan BI menahan suku bunga yang sempat berjalan selama 8 bulan beruntun.

"Berdasarkan asesmen menyeluruh ekonomi global dan risiko yang kami sampaikan, Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI rate 50 basis poin menjadi 5,25%," tulis Bank Indonesia dalam paparan hasil RDG, Rabu (20/5/2026).

Menahan Gejolak Perang Timur Tengah dan Inflasi

Menurut penjelasan Bank Indonesia, keputusan menaikkan suku bunga acuan secara signifikan ini merupakan langkah strategis yang tidak dapat dihindari.

Kebijakan ini diambil demi memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah yang terus dibayangi oleh memburuknya kondisi geopolitik dan ekonomi global akibat pecahnya perang di Timur Tengah.

Selain untuk mengamankan mata uang Garuda dari ketidakpastian global, pengetatan moneter ini juga dilakukan sebagai langkah mitigasi demi menjaga agar pencapaian sasaran inflasi nasional pada periode 2026-2027 tetap terkendali dalam rentang target yang ditetapkan, yaitu 2,5±1%.

Di Luar Ekspektasi Pasar dan Lembaga Analisis

Langkah menaikkan BI Rate sebesar 50 bps ini tergolong mengejutkan dan berada di luar perkiraan mayoritas analis ekonomi. Sebelum pengumuman resmi dikeluarkan, konsensus pasar terbelah menjadi dua arus utama dan tidak ada satu pun yang memprediksi kenaikan hingga setengah persen.

Tercatat ada sembilan lembaga ekonomi yang sebelumnya memperkirakan Bank Indonesia hanya akan menaikkan BI Rate secara moderat sebesar 25 basis poin menjadi 5,00%.

Di sisi lain, enam lembaga analisis lainnya memproyeksikan bahwa BI masih akan memilih opsi aman dengan menahan suku bunga tetap di level 4,75%.

Kenaikan sebesar 50 bps ini mencerminkan urgensi tinggi dari bank sentral dalam memprioritaskan stabilitas makroekonomi di atas target pertumbuhan jangka pendek.

Dampak Terhadap Sektor Perbankan dan Sektor Riil

Dengan kenaikan suku bunga acuan yang cukup tinggi ini, industri perbankan nasional diperkirakan akan segera melakukan penyesuaian. Suku bunga simpanan seperti deposito diprediksi merangkak naik dalam waktu dekat untuk menjaga likuiditas.

Meski berpotensi menguntungkan bagi deposan, kebijakan ini menjadi tantangan berat bagi sektor riil. Kenaikan BI Rate ke level 5,25% secara bertahap akan memicu kenaikan suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sektor properti, otomotif, serta konsumsi rumah tangga diproyeksikan akan mengalami perlambatan akibat meningkatnya beban pinjaman masyarakat dan pelaku usaha.***

Editor : Ibnu Yunianto
#kebijakan moneter #bank indonesia #bi rate #suku bunga acuan #nilai tukar rupiah