Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KLIR! BPR Legian Dilikuidasi, LPS Jamin Pengembalian Dana Nasabah

Donny Tabelak • Sabtu, 22 Juni 2019 | 17:15 WIB
klir-bpr-legian-dilikuidasi-lps-jamin-pengembalian-dana-nasabah
klir-bpr-legian-dilikuidasi-lps-jamin-pengembalian-dana-nasabah

DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan resmi mencabut izin usaha


PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.


Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan


Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.


Dengan pencabutan izin usaha PT. BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi


sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.


Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan,  dengan dikeluarkan cabut  izin  usaha PT. BPR Legian, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjamin simpanan dan  proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan undang-undang.


"Dalam rangka pembayaran klaim LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi  atas data simpanan informasi lainnya.


Menetapkan  yang layak dan tidak layak bayar. Rekonsiliasi dan verifikasi LPS paling lama 90 hari kerja sejak dicabut izin usaha. Pembayaran dana nasabah dilakukan bertahap dalam kurun waktu tersebut," ungkapnya. 

Editor : Donny Tabelak
#izin usaha #bpr legian