Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tanpa Surat Kuasa, BAF Tidak Memperkenankan Adanya Eksekusi Kendaraan

Didik Dwi Pratono • Sabtu, 31 Juli 2021 | 01:45 WIB
tanpa-surat-kuasa-baf-tidak-memperkenankan-adanya-eksekusi-kendaraan
tanpa-surat-kuasa-baf-tidak-memperkenankan-adanya-eksekusi-kendaraan




JAKARTA, Radar BaliMemperhatikan berita mengenai insiden yang terjadi pada hari Jumat, 23 Juli 2021 di Denpasar, Bali antara para pihak yang berakhir dengan kejadian yang memprihatinkan dan menyedihkan bagi kita semua, pertama-tama kami, PT Bussan Auto Finance (BAF) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga Gede Budiarsana yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut.



Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses penyidikan oleh pihak Kepolisian yang saat ini masih berjalan dan yang kami dukung serta hargai sepenuhnya, perkenankan kami untuk menyampaikan bahwa sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DK 2733 ABO adalah sepeda motor atas nama konsumen BAF sesuai dengan perjanjian pembiayaan, akta jaminan fidusia, dan sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan pada bulan Maret 2019. 



"Sebagaimana diberitakan, saat dilakukan penarikan, sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan pihak Iain, dan bukan merupakan konsumen BAF. Demikian pula halnya dengan pihak yang melakukan penarikan, yakni PT Beta Mandiri Multi Solution (PT BMMS) adalah pihak yang tidak kami berikan surat kuasa untuk melakukan eksekusi atas sepeda motor tersebut," kata Puji Arianti, selaku Head of Corporate Secretary BAF, Jumat (30/7/2021).



Sebagai Perusahaan Pembiayaan yang diatur dan diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAF tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itu termasuk ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya di bidang penagihan. Setiap pihak yang ditunjuk Oleh Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan eksekusi barang jaminan wajib mendapatkan surat kuasa dari Perusahaan Pembiayaan berikut kelengkapan dokumen seperti fotokopi akta fidusia (khusus pembiayaan dengan skema ”pembelian dengan pembayaran secara angsuran”) serta dapat menunjukkan sertifikasi profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan Oleh Lembaga SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). 



"Sesuai peraturan yang ada, apabila pemegang sertifikasi penagihan melakukan pelanggaran kode etik maka kami dapat mencatat dan melaporkan agar sertifikasi profesi yang bersangkutan dapat dibekukan," tambahnya.  PT Bussan Auto Finance (”BAF”) sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan yang didirikan sejak tahun 1997 dan berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor Yamaha. Pemegang saham pengendali BAF ialah Mitsui & co., Ltd. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kebutuhan masyarakat, BAF kini menyediakan solusi pembiayaan bagi berbagai kebutuhan masyarakat dengan melayani pembiayaan sepeda motor baru Yamaha (NMC), pembiayaan sepeda motor bekas (UMC), pembiayaan multiproduk (peralatan elektronik dan perlengkapan rumah tangga), pembiayaan mesin pertanian, pembiayaan mobil, dan Dana Syariah. BAF telah terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Biro Kredit. Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya BAF terdaftar dan diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Didik Dwi Pratono