Padahal, seperti diketahaui, kebijakan itu diterbitkan untuk menggaet orang asing tajir tinggal di Bali. Salah satu syarat utamanya, WNA tersebut memiliki dana Rp 2 miliar yang disimpan di salah satu bank di Indonesia dibuktikan dengan dokumen lengkap dari bank tersebut. Atau memiliki properti senilai Rp 2 miliar lengkap keterangan dokumennya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan dengan izin second home visa jangka waktu izin tinggal yang diberikan 5 tahun atau 10 tahun.
Syarat pembuktian kepemilikan dana atau properti itu bisa diperlihatkan langsung saat mendaftar atau paling lambat 90 hari saat penerbitan izin tinggal rumah kedua . Jika, selama waktu yang ditentukan tidak dapat membuktikan, pengusaha asing tersebut akan dideportasi.
" Memang usai launching edaran itu untuk Bali belum ada informasi ada orang asing dengan second home visa," ucapnya. Mekanismenya, jika ada yang tertarik, langsung datang ke Imigrasi, lewat biro maupun aplikasi.
Pemegang visa ini memiliki jalur khusus di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
"Dalam waktu 90 hari tidak dapat membuktikan uang Rp 2 miliar atau pembuktian properti dia akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian dia dipulangkan. Kami akan uber terus," ucapnya saat diwawancarai (26/12/2022).
Walau sudah ditunjukkan bukti syarat memiliki uang senilai Rp 2 miliar, uang tersebut juga tidak boleh diutak- atik. "Terkait uang Rp 2 miliar second home visa, bukti kepemilikan uang bukan dipegang, ada mekanisme dengan bank ketika orang itu memiliki izin tinggal terbatas. Uang itu tidak utak-atik, kayak deposito," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini untuk memudahkan mendapatkan orang asing elit untuk tinggal atau berbisnis di Indonesia .
Seperti diketahui, syarat second home visa ini diterangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan visa rumah kedua wajib
memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.
Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia. [ni kadek novi febriani/ radar bali] Editor : Hari Puspita