MANGUPURA, Radar Bali - Pelaku usaha bisnis spa dan masyarakat terkait yang di kabupaten seluruh Provinsi Bali yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu mengajukan surat petisi, Jumat (12/1/2024).
Petisi ini disuarakannya guna mengambalikan deifinisi kegiatan di bidang usaha spa. Sekaligus penolakan mengenai ditetapkannya pajak spa paling rendah 40 persen.
Hal ini dalam kaitan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inisiator Gerakan Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra ungkap petisi ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan DPR RI, Menprekraf, Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak, Pj Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPD, Ketua dan Anggota komisi terkait DPRD Provinsi Bali, Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Kadispar Bali, hingga Kadispenda Bali.
Aktivitas usaha spa dimasukkan begitu saja pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan menggolongkannya kepada kelompok kesenian dan hiburan.
"Melalui surat petisi ini, kami mennolak diberlakukannya Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menempatkan kegiatan pelayanan jasa usaha spa pada kelompok kesenian dan hiburan," tuturnya.
Sekaligus menolak berlakunya Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tarif pajak kegiatan usaha spa, yaitu berbunyi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen sampai paling tinggi 75 persen.
Dengan demikian, pihaknya menolak diberlakukannya Pasal 5 Ayat 1 Huruf L UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan kegatan pelayanan jasa usaha spa pada kelompok kesenian dan hiburan, setelah menolak diberlakukannya Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan ada tarif pajak kegiatan usaha spa.
"Kami minta agar pendefinisian kegiatan usaha spa harus dikembalikan pada kejujuram, kebenaran, serta kepastian definisi yang sebenar-benarnya yang sesuai realita aktivitas usaha spa (sante par aqua), sebagaimana terdapat pada KBLI 2022 dengan kode KBLI 96122," sambungnya.
Dengan bunyi bahwa yang tergolong sebagai aktivitas spa adalah aktivitas bisnis yang dilajalankan mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik.
Serta aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
"Kami minta agar Presiden RI mengeluarkan Perpu yang membatalkan berlakunya pasal 55 Huruf 1 UU Nomor 1 tahun 2022 yang menetapkan kegiatan pelayanan jasa usaha spa pada kelompok kesenian dan hiburan," kata pria yang akrab disapa Aji Jaen.
Pihaknya meminta agar pemerintah daerah kabupaten di seluruh Provinsi Bali, serta pemerintah Provinsi Bali beserta jajarannya yang terkait berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan kondisi kegaduhan dan kekcanauan ini sesuai yang telah diuraikan pada alasan-alasan sebagai dasar penolakan, adalah sebagai keadaan force majeure atau keadaan kahar.
"Salah satu keadaan force majeure dalam hal perpakakan ini adalah beredasakan pertimbangan kepala daerah dan tidak menjalankan pungutan pajak paling rendah 40 hingga 75 persen kepada pengusaha spa karena keadaan force majeure atau keadaan kahar ini," jelasnya.
Oleh karenanya, diminta agar seluruh surat edaran dan peraturan daerah mengenai pajak spa sebesar 40 hingga 75 persen adalah dibatalkan dan tidak diberlakukan untuk seterusnya.
Pemerintah dan para penyelengara negara diminta untuk menghormati serta menaati produk-produk aturan UU peraturan lainnya yang menempatkan usaha kegiatan jasa pelayanan di bidang spa adalah merupakan jasa pelayanan kesehatan.
Proses upaya hukum juga telah diperjuangkan dengan mengajukan permohonan di MK RI berupa pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan tanda terima Nomor 10-1/PUU/PAN.MK/AP3.
"Kami meminta agar pemerintah penyelenggara menerapkan nilai pajak menjadi kewajiban kami para pengusaha spa, untuk kami bayarkan adalah menetapkan sebesar 10 persen, dikarenakan pungutan pajak 10 persen adalah perhitungan yang benar, adil, rasional, dan proporsional," ungkapnya.
Terlebih melalui kegiatan usaha spa ini, para pelaku usaha telah melestarikan dan menjalankan nilai-nilai adiluhung dari tradisi dan kebudayaan Bangsa Indonesia yang spesifik khas indonesia melalui kegiatan pelayanan usaha spa ini.
"Perhatikanlah suara kami, para wakil kami yang mewakili rintihan hati masyrakat tertindas dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dalam pasal mengenai spa," tegasnya.
Petisi tersebut telah ditandatangani oleh perwakilan dari industri spa yang ada di Bali. Ia pun menegaskan bahwa berkumpulnya mereka dalam seruan #savebalispa yaitu untuk meyakinkan kembali hal yang telah disampaikan Menparekraf RI.
"Bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Mas Menteri, pajeg spa bali tidak akan kena 40 persen. Kita memberikan keyakinan lagi kepada pemangku yang ada di daerah bahwa kita support dari semua stakeholder yang ada, semua ekosistem pengusaha spa yang ada di Bali," terangnya. (ari)
Editor : Rosihan Anwar