Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Top! Kanwil DJP Bali Himpun Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,22 Triliun Selama Bulan Januari 2024

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Kamis, 29 Februari 2024 | 04:50 WIB

 

 
LAMPAUI TARGET: Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali, I Made Agus Hari Sentana menyampaikan penerimaan hingga Januari 2024.
LAMPAUI TARGET: Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali, I Made Agus Hari Sentana menyampaikan penerimaan hingga Januari 2024.
 
DENPASAR, radarbali.id - Sepanjang bulan Januari 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1,22 triliun. Jumlah ini pun melampaui  8,45 persen dari target yang ditetapkan.
 
Untuk diketahui, Kanwil DJP Bali mengemban tugas mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sebesar Rp14,46 triliun.
 
Realisasi penerimaan pajak ini pun telah menunjukkan pertumbuhan sebesar 31,41 persen jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2023 pada periode yang sama, yakni Rp929 miliar.
 
Baca Juga: Kreatif dan Inspiratif!. Suwitra Produksi Gamelan Berbahan Drim Bekas, Begini Kisahnya
 
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali, I Made Agus Hari Sentana menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga Januari 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan.
 
Di antaranya Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp230,89 miliar atau berperan sebesar 19,52 persen; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp220,28 miliar atau 18,63 persen; dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp172,72 miliar atau 14,6 persen.
 
Selanjutnya Industri Pengolahan sebesar Rp89,66 miliar yang memiliki peranan 7,58 persen; dan real estat sebesar Rp66,91 miliar atau 5,66 persen.
 
Baca Juga: Di Karangasem Ratusan Ekor Babi Dipotong di Hari Penampahan, Ini Data dari Distanpakan
 
Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Januari tercatat 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan.
 
Rinciannya yaitu 4.367 SPT WP OP Non Karyawan, 86.243 SPT WP OP Karyawan, dan 1.610 SPT WP OP Badan.
 
Dilanjutkannya, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83 persen atau 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid, dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali. Dengan demikian, masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.
 
Baca Juga: Cek Fakta!, Ternyata Lima Bus dan Satu Motor Hangus Terbakar di Bengkel Aldy Pondok Indah Karena ini
 
"Format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru," jelasnya.
 
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Hari Murdiyanto dalam kesempatan ini turut menyampaikan bahwa target kepabeanan & cukai pada tahun 2024 adalah Rp1,24 triliun.
 
Adapun realisasinya pada bulan Januari 2024 sebesar Rp65,71 miliar atau 5,28 persen dari target. Angka ini menunjukkan penerimaan kepabeanan dan cukai yang bertumbuh Rp18,11 miliar atau meningkat 38,06 persen year on year (yoy). 
 
Baca Juga: Empat Pengedar Sabu-Sabu di Tabanan akhirnya Digulung, Ini Sepak Terjangnya Sebelum Diberangus
 
"Dari sisi penerimaan bea masuk sampai dengan 31 Januari 2024, telah terealisasi Rp16,36 miliar dari target sebesar Rp113 miliar, atau 14,39 persen dari target. Sedangkan dari penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp49,35 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun atau 4,37 persen dari target," kata Hari.
 
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, Soeparjanto menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali terdiri dari empat kategori.
 
Pertama yaitu PNBP Aset, Piutang, dan Lelang yang telah mencapai Rp5,38 miliar atau 11,07 persen dari target Rp48,57 miliar. Kedua, PNBP BMN sebesar Rp1,55 miliar atau 8,82 persen dari target Rp17,56 miliar.
 
Baca Juga: Dewa Ratu! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di Jalan Denpasar-Singaraja, Ini Penyebabnya
 
"Ketiga yaitu PNBP Piutang Negara sebesar Rp559 juta atau tercapai 34,93 persen dari target Rp1,60 miliar. Dan keempat, PNBP Lelang sebesar Rp3,27 miliar atau tercapai 10,59 persen dari target Rp30,85 miliar," terangnya.
 
Penerimaan dalam negeri pun mengalami kenaikan secara umum. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho menyampaikan hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024.  
 
"Di sisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA," paparnya.
 
Baca Juga: Pengacara Pelapor Dugaan Politik Uang Pertanyakan Status Laporan, Ini Jawaban Bawaslu Jembrana
 
Lebih lanjut, dijelaskannya dari PNBP mengalami peningkatan didukung oleh pendapatan visa yang telah mencapai Rp112,24 miliar dan Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali atau re-entry permit, yang mencapai Rp31,98 miliar. Sekaligus penerimaan dari layanan kesehatan dan pendidikan dalam negeri. ***
Editor : M.Ridwan
#Kanwil DJP Bali #penerimaan pajak #Januari 2024