Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

OJK Dorong BPR Punya Modal Inti Minimal Rp 6 Miliar , Penguatan Struktur, Ketahanan, dan Daya Saing Industri

Marsellus Nabunome Pampur • Kamis, 18 Juli 2024 | 05:55 WIB
MODAL INTI: Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam kegiatan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali Pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa 16 Juli 2024.
MODAL INTI: Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam kegiatan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali Pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa 16 Juli 2024.

DENPASAR, Radarbali.id- Per 31 Desember 2024 mendatang, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) harus memenuhi modal inti sebesar Rp 6 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam kegiatan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali Pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa 16 Juli 2024.

 

Dikatakannya bahwa saat ini OJK Provinsi Bali terus mendorong penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hal itu dalam rangka meningkatkan daya saing dan kontribusinya bagi perekonomian Provinsi Bali.

 

“Optimalisasi pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar pada 31 Desember 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR. Sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian di wilayahnya dan mampu untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian domestik,” kata Kristrianti. 

 Baca Juga: Pengelolaan Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Legian, Begini Faktanya

Pemegang Saham Pengendali BPR atau BPRS dapat mendukung upaya penguatan permodalan tersebut. Karena dengan peningkatan modal inti akan dapat mendukung efisiensi kegiatan usaha, meningkatkan daya saing di tengah kompetisi yang berasal dari hulu ke hilir, serta untuk menghadapi berbagai tantangan digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi.

 

Guna memenuhi modal inti minimum tersebut, BPR atau BPRS bisa dilakukan dengan pemupukan laba organik, setoran modal oleh pemegang saham existing, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi) oleh investor baru.

 

“Bagi BPR BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum, OJK berwenang memerintahkan BPR atau BPRS untuk melakukan dan menerima penggabungan atau peleburan, dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain,” ujarnya. 

 Baca Juga: Nah! Selama Dua Bulan, OJK Bali Dapat 30 Pengaduan Sektor Perbankan, Begini Tanggapan Laporannya

Selain itu enforcement konsolidasi dalam rangka penataan struktur industri BPR atau BPRS terutama dilakukan bagi BPR atau BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama atau berada dalam satu grup yang sama. Tentunya dengan mempertimbangkan potensi kesamaan atau kemiripan strategi bisnis, struktur dan budaya organisasi serta infrastruktur teknologi informasi.

 

Sementara itu, Ketua Forum Pemegang Saham Pengendali, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam sambutannya mengatakan, pihaknya turut mendorong BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

 

Hal itu agar melakukan upaya optimal untuk memenuhinya pada 31 Desember 2024. “Dengan pemenuhan modal inti minimum, BPR atau BPRS di Provinsi Bali akan semakin kuat dan memiliki daya saing sehingga dapat mempertahankan eksistensinya di industri perbankan Bali,” kata Wirajaya. ***

 

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#Modal Inti Minimum #bpr #ojk #BPRS