Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tuntaskan Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi, LPS – MA Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Dana Masyarakat

M.Ridwan • Sabtu, 21 September 2024 | 10:56 WIB
NOTA KESEPAHAMAN: Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin saat MoU LPS-MA di Pecatu Bali Jumat (20/9/2024).
NOTA KESEPAHAMAN: Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin saat MoU LPS-MA di Pecatu Bali Jumat (20/9/2024).

KUTA SELATAN, radarbali.id –Kemitraan strategis guna meningkatkan koordinasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menjalin kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman di Bali Jumat, 20 September 2024.

Nota Kesepahaman ini untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menenkankan kerja sama ini  akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

”Tentunya kerja sama ini harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing-masing lembaga,” tukas Purbaya, kepada awak media usai penadatangan MoU Jumat (20/9/2024).

Dijelaskan, area ruang lingkup MoU ini yang telah ditandatangani ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

Lebih utama dan terutama lanjut Purbaya, LPS bisa belajar belajar dari MA dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum sehingga kalau ada hal yang tidak jelas bisa diperjelas dalam peraturan teknis di lapangan.

Disinggung banyaknya sengketa yang melingkupi dunia perbankan dan asuransi, Purbaya menekankan, dengan kerja sama ini pihaknya akan lebih mudah melakukan konsultasi dengan MA menemukan jalan solusi yang lebih adil.

”Jadi bisa mempersiapkan diri untuk masuk pada tahun 2028. Kami akan konsultasi kendala dan rambu-rambunya seperti apa dengan MA untuk hal ini,” tegas Purbaya, usai penandaanganan Nota Kesepahaman.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, menyambut Nota Kesepahaman antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, membuka jalan bekerja sama lebih intens dengan LPS.

Dikatakan, nota kesepahaman ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kerjasama antara kedua institusi. Yaitu intuk melayani sistem peradilan dan keuangan.

”Kemitraan ini memungkinkan koordinasi lebih baik lagi dalam hukum dan stabilitas keuangan nasional. Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama,” tandas Syarifuddin, usai penandatanganan MoU.

Sekarang pun lanjutnya, telah berjalan. Sebab pihaknya sedang merancang Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS.

”Lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun (2028) sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Kerja sama ini di inisiasi LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.***

Editor : M.Ridwan
#asuransi #lembaga penjamin simpanan #lps #nota kesepahaman #sengketa #mou #mahkamah agung #ma