DENPASAR, Radar Bali.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup puluhan BPR di sejumlah kota di Indonesia. Namun dari puluhan BPR yang ditutup, tak ada BPR dari Bali yang masuk daftar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Puji Rahayu mengatakan bahwa kondisi pengelolaan BPR di Bali selama ini memang ada yang mengalami beberapa masalah. Namun masalah tersebut masih bisa diatasi. Sehingga di Bali saat ini masih dalam kondisi aman. ”Kalaupun ada satu dua yang agak bermasalah, hal itu masih bisa diatasi,” ungkapnya Rabu (15/10/2024) lalu di Abiansemal, Badung.
Menyambung apa yang disampaikan Puji Rahayu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R Mooy mengungkap bahwa penutupan BPR di Bali sendiri pernah terjadi. Penutupan itu kata dia dikarenakan masalah integritas.
”Kalau kompetensi gampang bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan. Kami di OJK rutin melakukan itu,” ungkapnya. Sebelumnya OJK mencabut ijin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, jalan Diponegoro Nomor 171, Denpasar. Pencabutan ijin itu mulai berlaku pada 4 April 2024 lalu.
Sebelumnya, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Pertimbangannya, bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, berdasarkan salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah.
LPS lalu meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. [*]
Editor : Hari Puspita