DENPASAR, Radarbali.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merilis Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Setelah di launching di Jakarta pada Jumat (22/11) lalu, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan akan mulai beroperasi.
Tujuannya yakni untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian, nantinya IASC ini akan melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Global, OJK Gelar Edukasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau skimming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
”Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya,” katanya Minggu (24/11).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan penipuan atau skimming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas.
Baca Juga: Di Bali Belum Ada Lagi Izin BPR yang Dicabut, Berikut Keterangan OJK
Sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat. ”Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita,” tandasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera