Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dewan Inginkan BPR Bank Buleleng 45 Dapat Mengelola Dana, Begini Rencana Jurusnya

Francelino Junior • Selasa, 20 Mei 2025 | 22:15 WIB
BAHAS BANK LOKAL BULELENG : Rapat antara DPRD Buleleng dan sejumlah instansi salah satunya Bank Buleleng 45. Dewan mengusahakan agar bank pemerintah bisa mengelola dana. (francelino junior/radar bali)
BAHAS BANK LOKAL BULELENG : Rapat antara DPRD Buleleng dan sejumlah instansi salah satunya Bank Buleleng 45. Dewan mengusahakan agar bank pemerintah bisa mengelola dana. (francelino junior/radar bali)


SINGARAJARadar Bali.id - DPRD Buleleng mengusahakan agar BPR Bank Buleleng 45 dapat mengelola dana.

Ini diupayakan melalui ranperda mengenai lembaga perbankan tersebut. Salah satu upayanya adalah mendorong PPPK, ASN, hingga anggota dewan untuk menabung di sana.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan bahwa  dengan ranperda yang ada, maka dapat dilakukan pemberian dukungan modal. Ini sesuai dengan regulasi, agar bank tersebut dapat go public. Pihaknya juga yakin, dengan manajemen baru maka Bank Buleleng 45 dapat berjalan lebih baik.


”PPPK, DPRD, dan ASN bisa didorong untuk membuat tabungan dan dana-dana yang bisa diparkirkan di sana. Ini untuk membantu perkembangan Bank Buleleng 45. Kalau saja saldo mengendapnya Rp100 ribu, berapa angka yang bisa dikelola,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bali.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Buleleng 45, Vevy Indrawati menjelaskan, kalau pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan di dalam lembaganya terlebih dahulu. Ini dilakukan agar saat pelayanan terhadap nasabah, semua dapat berjalan tanpa komplain.

Disinggung mengenai pengelolaan dana desa, pihaknya mengaku belum melakukan pendekatan. Karena pengelolaan tidak bisa dilakukan dalam satu sampai dua bulan, sebab harus dilakukan jangka panjang. Tentu ini dapat dilakukan, kata Vevy, apabila sudah mendapatkan izin Kelola. [*]

Editor : Hari Puspita
#pengelolaan dana #perbankan #bpr #dana desa #pemkab buleleng #dprd buleleng #buleleng