Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

LPS Realisasikan Jaminan Rp229,78 Miliar di Bali, 63,66 Persen Simpanan Tak Layak Bayar Karena ini, 10 BPR Dilikuidasi

M.Ridwan • Rabu, 28 Mei 2025 | 14:09 WIB
BEBER FAKTA: Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang Samsul Hidayat (kiri) dan Fitri Rosi Septiana Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga LPS
BEBER FAKTA: Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang Samsul Hidayat (kiri) dan Fitri Rosi Septiana Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga LPS

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) merilis Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) nasabah yang banknya di likuidasi di Provinsi Bali mencapai Rp230,44 miliar atau 45,39 persen dari total Rp508 miliar dana nasabah.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang mewilayahi, Jatim, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan, Bambang Samsul Hidayat, saat temu media di Denpasar Bali, 27 Mei 2025.

Disebutkan Bambang, sedangkan simpanan layak bayar sejumlah Rp277,21 miliar atau 54,61 persen. Saat ini kata dia, LPS telah membayarkan sebesar Rp229,78 miliar dari total simpanan layak bayar sejumlah R277,21 miliar.

Ini menurutnya, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Bambang menguraikan, tingginya dana nasabah yang tidak layak bayar atau sebesar 63,66 persen disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS.

”Ada perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan dalam promosi yang dilakukan. Seperti bunga deposito yang terlalu tinggi dari batas maksimum penjaminan LPS,” ungkap Bambang dalam temu medi tersebut, Selasa (27/5/2025).

 Baca Juga: Tuntaskan Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi, LPS – MA Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Dana Masyarakat

Kemudian penyebab dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif.

Bambang menjelaskan jumlahnya mencapai 36,16 persen. Kemudian penyebab selanjutnya dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18 persen kasus dana nasabah tidak tercatat di bank.

LPS mengingatkan nasabah untuk memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dana nasabahnya di bank. LPS juga menyarankan agar bank tidak memberikan bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS.

 Baca Juga: Hadirkan Influencer Keuangan Populer Samuel Ray dan Claudya Abednego, 200 Karyawan LPS Belajar Strategi Investasi Aman untuk Masa Depan

Kinerja perbankan juga harus diperhatikan oleh nasabah, Bambang menjelaskan BPR yang dicabut izinnya isunya selalu tata kelola.

"Kami telah melakukan sejumlah langkah untuk penguatan tata kelola, BPR itu kan merasa dia masih kecil, entitasnya menangani mikro, tetapi mereka kan harus dikelola layaknya institusi keuangan pada umumnya, jadi training sangat penting," jelasnya.

LPS juga memperkuat teknologi BPR, Bambang menyoroti masih banyaknya BPR yang pencatatannya tidak rapi, belum menggunakan teknologi, sehingga perlu didorong sistem IT terkini.

Sebagai informasi, LPS telah melikuidasi 10 BPR di Bali. Paling banyak nomor lima secara nasional. Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan 25 April 2025, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak 143 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 127 BPR, dan 15 BPRS. Adapun bank yang telah selesai likuidasinya sebanyak 123 bank, terdiri dari 1 bank umum, 111 BPR dan 11 BPRS sehingga saat ini terdapat 20 bank dalam proses likuidasi.***

Editor : M.Ridwan
#lps #Lembaga Penjaminan Simpanan #bpr #bunga deposito #bali