RADAR BALI - Upaya negosiasi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan impor 10 komoditas utama dari Amerika Serikat (AS) nampaknya tidak membuahkan hasil.
Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif timbal balik sebesar 32 persen terhadap produk-produk Indonesia, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Keputusan ini diumumkan Trump melalui akun Truth Social miliknya pada Selasa (8/7/2025), di mana ia juga mengunggah surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen ini masih jauh dari cukup untuk mengatasi defisit perdagangan AS dengan Indonesia.
"Harap dipahami bahwa angka 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan dengan negara Anda," tulis Trump.
Ia juga mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi jika Indonesia membalas dengan tarif serupa.
"Apabila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan," ancam Trump.
Namun, Trump juga membuka pintu negosiasi. Jika Indonesia bersedia membuka pasar perdagangannya yang selama ini "tertutup" bagi AS, ia berjanji akan menghapus tarif dan hambatan perdagangan non-tarif, serta mempertimbangkan penyesuaian tarif.
"Kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan isi surat ini. Tarif-tarif tersebut dapat dinaikkan ataupun diturunkan tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda. Anda tidak akan kecewa dengan Amerika Serikat," imbuhnya.
Dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis 31 Maret 2025, USTR menyoroti sejumlah hambatan tarif dan non-tarif yang diterapkan Indonesia.
Peningkatan Tarif Impor: USTR mengklaim Indonesia telah menaikkan tarif impor selama 10 tahun terakhir, terutama untuk komoditas yang bersaing dengan industri dalam negeri seperti elektronik, produk kecantikan, obat-obatan, minuman beralkohol, dan produk pangan.
Disebutkan bahwa 99 persen produk pangan dikenakan tarif di atas 25 persen, meskipun rata-rata tarif Most-Favored Nation (MFN) Indonesia adalah 8 persen.
Tarif untuk Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): AS keberatan dengan tarif yang diberlakukan Indonesia untuk komoditas TIK.
Jasa Keuangan dan QRIS: USTR mengeluhkan kurangnya keterlibatan perusahaan AS dalam pembuatan kebijakan QRIS oleh Bank Indonesia.
Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Persyaratan TKDN, terutama untuk produk TIK seperti perangkat 4G-LTE (minimal 35 persen komponen lokal) dan perangkat penerima televisi (minimal 20 persen), dinilai membatasi kemampuan perusahaan AS untuk menjual produk mereka di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung juga berdampak pada produk seperti iPhone yang harus memenuhi regulasi ini.
Perizinan Impor yang Rumit: Sistem perizinan impor di Indonesia disebut rumit, tumpang tindih, dan kebijakannya sering berubah. Kinerja Online Single Submission (OSS) juga disoroti karena masalah teknis dan kurangnya integrasi.
Sertifikasi Halal Wajib: USTR mengkritik implementasi sertifikasi halal wajib di Indonesia yang dinilai tidak transparan dan memberatkan eksportir asing, dengan beberapa peraturan ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada WTO.
Potensi Hambatan Produk Digital: Meskipun bea masuk untuk produk digital nol persen, Indonesia dinilai berpotensi mempersulit pelaku usaha dengan persyaratan administrasi baru untuk produk seperti perangkat lunak, video, dan audio.
Keputusan Trump ini didasari klaim dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang menyebut defisit perdagangan AS dengan Indonesia mencapai US$17,9 miliar pada tahun 2024, naik 5,4 persen dari tahun sebelumnya.
Defisit perdagangan ini sebagian besar didorong oleh ekspor produk-produk Indonesia ke AS. Beberapa komoditas ekspor utama Indonesia ke AS yang berkontribusi signifikan pada defisit ini antara lain:
Pakaian dan alas kaki: Sektor garmen dan alas kaki Indonesia, terutama sepatu. Nilai ekspor alas kaki Indonesia secara keseluruhan mencapai US$7,08 miliar pada tahun 2024.
Amerika Serikat adalah pasar utama ekspor alas kaki Indonesia, bahkan menjadi negara pengimpor sepatu terbesar di dunia.
Produk manufaktur: Termasuk di dalamnya adalah furnitur, karet, mesin, dan komponen elektronik.
Produk pertanian dan hasil hutan: Seperti karet, kopi, dan produk kayu.
Sebelum keputusan tarif ini, Indonesia telah berupaya meningkatkan kuota impor dari AS sebagai langkah untuk menghindari sanksi perdagangan.
Kenaikan tarif impor ini membuat ekspor sepatu Indonesia ke AS semakin berat sehingga berpotensi menyebabkan badai PHK di sektor alas kaki, furnitur dan produk kayu, komponen elektronik, karet, produk karet, serta kopi.
Pemerintah sudah berupaya menurunkan defisit perdagangan 18 miliar dolar AS dengan menambah impor gandum, katun, gas alam, minyak mentah, kedelai, susu, dan produk migas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. ***
Editor : Ibnu Yunianto