NUSA DUA BALI, radarbali.jawapos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan menjalin kerja sama resmi bersama Asosiasi Industri Asuransi.
Kolaborasi ini sangat penting bagi LPS dalam menjalankan perluasan fungsinya sebagai otoritas penjamin polis, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) ini dilaksanakan pada hari Sabtu (18/10/2025) di Badung dan melibatkan empat asosiasi utama, yakni, Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Penandatanganan dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, bersama perwakilan asosiasi, yaitu Ketua Dewan Pengurus AAMAI, Robby Loho; Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon; Ketua AAUI, Budi Herawan; dan Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani.
Menurut Ferdinan D. Purba, kehadiran LPS sebagai otoritas penjaminan polis bukan hanya menjamin polis asuransi, tetapi juga melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Empat Ruang Lingkup Utama untuk Kesiapan LPS
Kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup strategis yang vital untuk menjamin kesiapan LPS, yaitu:
- Penyediaan Tenaga Ahli: Dukungan tenaga ahli di sektor asuransi untuk memperkuat persiapan dan pelaksanaan PPP.
- Edukasi dan Literasi: Penyelenggaraan sosialisasi, edukasi, dan publikasi PPP kepada perusahaan asuransi dan masyarakat.
- Pendidikan dan Pelatihan: Kerja sama dalam program pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi.
- Riset Industri: Kerja sama riset yang fokus pada industri asuransi.
Pilar Stabilitas dan Perlindungan Konsumen
Saat ini, LPS tengah menyusun kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi, dengan target aktivasi pada tahun 2028.
LPS menekankan bahwa saran dan masukan dari asosiasi industri sangat krusial dalam merumuskan kebijakan yang efektif, mempertimbangkan tantangan masa kini dan masa depan industri.
"Melalui semangat kolaborasi ini, LPS dapat mewujudkan implementasi PPP sesuai amanat UU P2SK, bahkan memiliki kesiapan untuk menjalankannya lebih cepat jika dinamika industri memerlukan," tegas Ferdinan.
PPP diposisikan sebagai pilar penting bagi infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, sejalan dengan praktik internasional di mana program penjaminan seperti ini umumnya diselenggarakan dengan sumber dana dari premi peserta.
LPS berharap komunikasi dan sinergi yang terjalin melalui NK ini akan terus berlanjut, khususnya melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis, guna mempersiapkan industri asuransi dalam menyambut era kepesertaan PPP.***
Editor : M.Ridwan