KUTA, radarbali.jawapos.com – Sorotan meningkatnya risiko dalam bisnis perantara properti seiring tingginya aktivitas transaksi di daerah wisata, datang dari Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Rainforest Kuta, Kamis (13/11/2025).
Permendag tersebut menetapkan bahwa usaha broker properti kini berkategori Risiko Menengah Tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk sertifikasi kompetensi dan tata kelola perizinan yang lebih terstruktur.
Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menjelaskan bahwa peningkatan klasifikasi risiko didorong oleh banyaknya potensi kerawanan dalam transaksi properti.
“Risikonya besar. Mulai dari penyampaian informasi yang keliru yang bisa merugikan konsumen, potensi penipuan atau abuse of power, hingga risiko transaksi ilegal dan pencucian uang lintas negara.
Karena itu, kompetensi dan pemahaman properti menjadi prasyarat mutlak sebelum seseorang dapat berpraktik sebagai broker,” ujarnya.
Sertifikasi Jadi Syarat Mutlak
Salah satu poin krusial dalam Permendag 33/2025 adalah kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh broker properti yang beroperasi di Indonesia. Nomor sertifikasi juga wajib dicantumkan di seluruh materi pemasaran, baik offline maupun online.
“Broker yang ingin beraktivitas wajib tersertifikasi dan harus bernaung di bawah badan usaha berizin,” tegas Michael.
Sanksi juga diberlakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan lisensi dan penutupan perusahaan.
Selain bagi individu, perusahaan broker juga diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi, menggantikan praktik lama yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tanpa Sertifikat Standar, perusahaan tidak bisa membuka rekening bank dan tidak boleh menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
AREBI Bali memperkirakan terdapat sekitar 200 perusahaan brokerage di Bali, namun baru sekitar 110 perusahaan yang resmi bergabung dengan AREBI. Jumlah agen properti diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 orang, namun sebagian besar belum tersertifikasi.
“Kami dorong seluruhnya mengikuti sertifikasi melalui BNSP dan uji kompetensi di LSP Broker Properti Indonesia agar profesionalisme industri meningkat,” ujar Michael.
Permendag 33/2025 juga memperjelas aturan mengenai peran Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis properti. Michael menegaskan bahwa WNA dilarang menjadi broker aktif.
“Masih ada WNA beraktifitas sebagai broker aktif, padahal mereka tidak boleh turun langsung melakukan transaksi. Mereka hanya bisa berada di posisi manajerial, bukan sebagai pelaku transaksi di lapangan,” jelasnya.
AREBI Dorong Penertiban Industri
Melalui sosialisasi ini, AREBI Bali berharap penertiban industri broker properti dapat berjalan lebih tegas, terutama terkait kualitas layanan, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi.
“Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem transaksi properti yang aman, tertib, dan profesional,” tutup Michael.
Editor : Rosihan Anwar