DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menambah suntikan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mendapat catatan dari jajaran fraksi di DPRD Bali.
Fraksi Gerindra-PSI secara khusus menyoroti aspek pengawasan gubernur hingga kinerja internal Bank BPD yang potensi terjadi praktik kecurangan (fraud) sehingga menyebabkan kerugian finansial yang dapat mengganggu kesehatan bank plat merah tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Fraksi Gerindra-PSI, I Wayan Subawa, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, kemarin (19/1).
Baca Juga: Wow! Suntikan Rp 445 Miliar ke BPD, Pemprov Bali Belum Mampu Geser Penyertaan Modal Pemkab Badung
Subawa menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas. Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD dirasa berhak memperoleh informasi berkala terkait laporan kinerja bank. Begitu juga dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diminta lebih transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Penyertaan modal benar-benar dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," tegas Subawa.
Pihaknya juga mempertanyakan Pasal 8 dalam Raperda terkait fungsi pengawasan gubernur. Subawa mempertanyakan posisi gubernur dalam pengawasan tersebut; apakah sebagai kepala daerah atau pemegang saham.
"Jika penyertaan modal ini adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, gubernur dalam kedudukannya adalah sebagai pemegang saham. Sesuai UU PT, bukankah dalam organ PT ada pengawas yang disebut komisaris?
Pengawasan model apakah yang akan dilakukan oleh gubernur?" tanya Subawa di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Selain soal regulasi, Fraksi Gerindra-PSI mewanti-wanti kinerja internal bank agar terhindar dari fraud."Misalnya, munculnya “fraud” yaitu tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak internal, tanpa disertai sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, termasuk penting bagi direksi untuk mengevaluasi sistem promosi karyawan agar lebih transparan berdasarkan pada merit system," beber Subawa.
Hal ini dinilai penting supaya BPD Bali tetap kuat, berdaya saing, dan menjaga kepercayaan dunia usaha.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mencermati, kebijakan penambahan modal ini harus diarahkan untuk dampak yang objektif dan rasional. Terutama terhadap penguatan permodalan serta kontribusi ekonomi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar penggunaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada hasil (result oriented).
Dari Fraksi Partai berlambang Banteng Moncong Putih ini memberikan catatan agar seluruh tahapan tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Pada prinsipnya Fraksi PDIP menerima dan setuju Raperda ini dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.
Apresiasi juga datang dari Fraksi Demokrat-NasDem. Melalui I Gede Ghumi Asvatham yang membacakan pandangan fraksi gabungan, mendukung penambahan modal karena nilai dividen yang dihasilkan diprediksi jauh lebih menguntungkan dibandingkan pendapatan dari sewa aset lahan.
”Dari tambahan penyertaan modal tersebut diharapkan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 75 miliar per tahun, dengan asumsi pembagian dividen 25 persen. Jumlah ini melebihi hasil sewa aset tanah daerah di Nusa Dua per tahun, di samping pendapatan yang diterima di awal sebesar Rp 850 miliar," beber politisi Partai Demokrat tersebut.
Secara umum, rerata fraksi di DPRD Bali sepakat membahas lebih lanjut Raperda ini. Adanya tambahan amunisi membuat BPD mampu membantu sektor UMKM, memperkuat layanan keuangan daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital yang lebih efisien.***
Editor : M.Ridwan