RADAR BALI - Harga emas batangan pada hari Jumat, 13 Februari 2026, terpantau masih bertahan di level Rp 2,9 juta per gram.
Pergerakan harga ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi atau sekadar memantau nilai aset logam mulia mereka.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi logammulia.com, harga dasar emas batangan 1 gram dipatok sebesar Rp 2.904.000.
Jika dihitung dengan pajak PPh 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku, harga akhir yang dibayarkan konsumen adalah Rp 2.911.260 per gram.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan ukuran berat, mulai dari satuan terkecil hingga terbesar (harga sebelum dan sesudah PPh 0,25%):
0,5 gram: Rp1.502.000 (Harga Dasar) | Rp1.505.755 (Setelah Pajak)
1 gram: Rp2.904.000 (Harga Dasar) | Rp2.911.260 (Setelah Pajak)
2 gram: Rp5.748.000 (Harga Dasar) | Rp5.762.370 (Setelah Pajak)
3 gram: Rp8.597.000 (Harga Dasar) | Rp8.618.493 (Setelah Pajak)
5 gram: Rp14.295.000 (Harga Dasar) | Rp14.330.738 (Setelah Pajak)
10 gram: Rp28.535.000 (Harga Dasar) | Rp28.606.338 (Setelah Pajak)
25 gram: Rp71.212.000 (Harga Dasar) | Rp71.390.030 (Setelah Pajak)
50 gram: Rp142.345.000 (Harga Dasar) | Rp142.700.863 (Setelah Pajak)
100 gram: Rp284.612.000 (Harga Dasar) | Rp285.323.530 (Setelah Pajak)
250 gram: Rp711.265.000 (Harga Dasar) | Rp713.043.163 (Setelah Pajak)
500 gram: Rp1.422.320.000 (Harga Dasar) | Rp1.425.875.800 (Setelah Pajak)
1.000 gram: Rp2.844.600.000 (Harga Dasar) | Rp2.851.711.500 (Setelah Pajak)
Varian Produk Lain dan Harga Perak
Selain emas batangan reguler, tersedia pula berbagai varian produk koleksi seperti Gift Series, edisi Selamat Idul Fitri, Imlek, dan Batik Seri III yang harganya menyesuaikan dengan desain eksklusif masing-masing.
Tidak hanya emas, harga perak murni dan Perak Heritage juga turut diperbarui.
Berbeda dengan emas yang dikenakan PPh, harga perak yang tertera sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Galeri 24 Pegadaian dan UBS
Selain melalui Antam secara langsung, masyarakat juga dapat memantau harga di Galeri 24 Pegadaian dan produk emas UBS.
Harga di tingkat pengecer atau rekanan seperti Pegadaian umumnya mengikuti pergerakan harga global namun dengan sedikit penyesuaian biaya operasional dan margin dagang di masing-masing wilayah.
Harga Jual Kembali (Buyback)
Bagi investor yang ingin mencairkan asetnya, PT Antam juga memberlakukan tarif pajak pada transaksi buyback atau penjualan kembali. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka berlaku potongan pajak:
-
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
-
3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini diambil langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Bagi investor yang melakukan transaksi di outlet resmi atau melalui rekanan seperti Pegadaian (Galeri 24) maupun penyedia emas UBS, harga mungkin mengalami sedikit penyesuaian tergantung pada kebijakan masing-masing gerai dan biaya operasional di wilayah tertentu.***
Editor : Ibnu Yunianto