BANGLI, radarbali.jawapos.com – Terhitung sejak 18 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli. Namun, nasabah diminta tidak perlu berebut (rush), karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah turun tangan mengambil alih proses penyelamatan dana masyarakat.
LPS memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah akan dibayar sejauh memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan secara maraton.
- Target Waktu: Maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut.
- Sumber Dana: Pembayaran klaim sepenuhnya menggunakan dana internal LPS, bukan aset bank yang tersisa.
- Cara Cek Status: Nasabah dapat memantau status simpanannya secara berkala melalui website resmi www.lps.go.id atau datang langsung ke kantor BPR Kamadana.
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jl . Raya Batur – Kintamani, Bangli, Provinsi Bali.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, memberikan peringatan keras kepada nasabah agar tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi ini.
"Jangan percaya pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan meminta imbalan. Proses ini sistematis dan gratis. Nasabah juga jangan terpancing melakukan tindakan anarkis yang justru menghambat likuidasi," tegas Jimmy.***
Editor : M.Ridwan