RADAR BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi transaksi perdagangan saham.
Sorotan utama tertuju pada OJK denda influencer ternama dengan inisial BVN alias Belvin Tannadi atas pelanggaran serius di pasar modal.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, sanksi diberikan melalui pendekatan asas una via terkait pelanggaran manipulasi pasar yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.
Profil Belvin Tannadi: Dari Edukator Menjadi Terperiksa
Belvin Tannadi dikenal luas sebagai CEO PT Ilmu Saham Indonesia. Dia adalah pemengaruh keuangan ternama dengan pengikut mencapai 1,7 juta di Instagram.
Belvin merupakan penulis buku populer seperti Ilmu Saham (2019) dan Ilmu Crypto (2022).
Namun, reputasi tersebut kini tercederai oleh temuan tim pemeriksa OJK yang mengungkap sisi gelap di balik rekomendasi sahamnya.
Modus Operandi dan Strategi "Pompom"
Dalam taklimat media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026), Hasan Fawzi merincikan modus yang digunakan Belvin Tannadi:
Belvin memberikan informasi menyesatkan melalui media sosial dan merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu kepada pengikutnya.
Saat para pengikutnya melakukan aksi beli berdasarkan rekomendasinya (pompom), Belvin justru melakukan transaksi jual untuk meraup keuntungan pribadi.
Untuk mengaburkan pola transaksinya, Belvin menggunakan beberapa rekening efek atas nama orang lain (rekening nominee) agar pembentukan harga terlihat seolah-olah wajar .
Atas tindakan ini, OJK denda Belvin sebesar Rp 5,35 miliar.
Beberapa saham yang terlibat dalam manipulasi ini antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Manipulasi Korporasi pada Saham IMPC
Selain kasus individu, OJK juga menindak kelompok korporasi yang melibatkan PT Dana Mitra Kencana serta dua perorangan, MLN dan UPT.
Mereka terbukti memanipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dengan total sanksi Rp 5,7 miliar.
Kelompok ini menggunakan skema "patungan saham" melalui puluhan rekening nominee (17 rekening korporasi dan 12 rekening perorangan).
Manipulasi saham dilakukan untuk mengendalikan harga pasar sejak emiten tersebut melantai di bursa.
Data dari aplikasi IDX Mobile menunjukkan fluktuasi harga yang sangat ekstrem pada emiten-emiten tersebut:
Emiten Lonjakan Harga Signifikan Penurunan (2/2026)
IMPC Rp 3.930 (Desember 2025) Rp 2.390
FILM Rp 14.500 (Desember 2025) Rp 7.500
Kasus OJK denda Belvin Tannadi ini menjadi peringatan keras bagi para influencer finansial lainnya.
OJK menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak boleh disalahgunakan untuk menciptakan gambaran semu di pasar modal demi keuntungan sepihak. ***
Editor : Ibnu Yunianto