RADAR BALI - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hak yang wajib diterima pekerja menjelang Lebaran 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan swasta dan telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Aturan mengenai kewajiban pembayaran THR tercantum dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Artinya, pembayaran harus sudah diterima pekerja pada H-7 sebelum Lebaran tiba. Dengan penetapan pemerintah bahwa lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR pada 14 Maret 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. "THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Yassierli.
Sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang mangkir, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.
Apakah THR 2026 Kena Pajak?
Selain menjadi kewajiban perusahaan, THR juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Banyak pekerja mempertanyakan apakah THR dikenakan pajak seperti gaji bulanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Karena diterima sebagai tambahan penghasilan, THR otomatis dikenakan PPh Pasal 21. Dengan demikian, pekerja perlu memahami adanya potongan pajak saat menerima THR.
Penghitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan saat THR dibayarkan. Artinya, gaji bulanan dan THR digabung untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.
Kategori Tarif Efektif Bulanan
Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, mekanisme TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Kategori A: Meliputi status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B: Mencakup status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).
Kategori C: Berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3).
Tarif yang dikenakan dalam skema ini berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, tarif progresif pada akhir tahun bisa mencapai 35 persen.
Simulasi Penghitungan Pajak THR
Sebagai gambaran baru, seorang karyawan berinisial S bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan. S berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), sehingga masuk dalam Kategori TER Bulanan A.
Pada bulan saat Lebaran, S menerima THR sebesar 100 persen dari gaji, yakni Rp 6.000.000. Dengan demikian, total penghasilan bruto S pada bulan tersebut menjadi Rp 12.000.000.
Bulan Biasa (Tanpa THR):
Penghasilan Rp 6.000.000 masuk dalam tarif efektif 0,75 persen. Pajak yang dipotong adalah Rp 6.000.000 x 0,75% = Rp 45.000.
Bulan dengan THR:
Total penghasilan Rp 12.000.000 masuk dalam tarif efektif 5 persen. Pajak yang dipotong menjadi Rp 12.000.000 x 5% = Rp 600.000.
Dari simulasi tersebut, terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp 555.000 antara bulan biasa dan bulan saat menerima THR.
Kenaikan potongan ini terjadi karena penggabungan gaji dan THR meningkatkan total penghasilan bruto yang kemudian memicu penggunaan tarif efektif yang lebih tinggi.
Pekerja diimbau memahami ketentuan ini agar tidak terkejut dengan nominal pajak yang dipotong saat menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto