RADAR BALI - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan hari Minggu, 22 Maret 2026.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini menetap di level Rp 2.893.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan tidak adanya perubahan harga jika dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu kemarin.
Stagnasi ini terjadi setelah harga emas sempat mengalami tekanan cukup signifikan dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, pada Jumat lalu, harga emas Antam merosot tajam sebesar Rp50.000 per gram, menjauhi level psikologis Rp3 juta yang sempat disentuh pada pertengahan Maret.
Fenomena ini memberikan ruang napas bagi para investor setelah fluktuasi harga yang cukup dinamis di pasar global.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi di Butik Emas Logam Mulia Antam, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan untuk hari Minggu, 22 Maret 2026:
0,5 gram: Rp 1.496.500
1 gram: Rp 2.893.000
2 gram: Rp 5.726.000
5 gram: Rp 14.240.000
10 gram: Rp 28.425.000
25 gram: Rp 70.937.000
50 gram: Rp 141.795.000
100 gram: Rp 283.512.000
500 gram: Rp 1.416.820.000
1.000 gram: Rp 2.833.600.000
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam hari ini juga dilaporkan tetap di angka Rp 2.610.000 per gram.
Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mencairkan aset emasnya kembali ke pihak Antam.
Perbandingan Harga Antam, UBS, dan Galeri 24
Sebagai bahan pertimbangan investasi, penting untuk melihat perbandingan harga antar merek yang beredar di pasar Indonesia, seperti UBS dan Galeri 24.
Secara umum, harga di outlet retail seperti Pegadaian memiliki sedikit selisih karena biaya operasional.
Jenis Emas (1 Gram) Harga Jual (Rp) Keterangan
Antam (Butik Logam Mulia) 2.893.000 Harga resmi pusat
Antam (Pegadaian) 2.965.000 Harga di outlet retail
Galeri 24 2.920.000 Produk Pegadaian
UBS 2.933.000 Produk UBS
Saat ini, emas produksi Galeri 24 menawarkan harga yang sedikit lebih kompetitif dibandingkan Antam yang dijual di gerai retail.
Di sisi lain, emas UBS berada di posisi tengah dan tetap menjadi pilihan favorit karena kemudahan akses stoknya di berbagai toko perhiasan.
Ketentuan Pajak dan Tips Investasi
Perlu diingat bahwa setiap transaksi emas batangan tunduk pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Melihat harga yang cenderung stabil di level Rp 2,9 jutaan setelah koreksi tajam, momen ini dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi bertahap.
Stabilitas harga di akhir pekan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau pergerakan pasar lebih lanjut, terutama menjelang penutupan bulan Maret yang diprediksi masih akan dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global.***
Editor : Ibnu Yunianto