Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi! Pelaporan SPT Tahunan 2026 Diperpanjang, Simak Cara Lapor Pajak di Coretax Agar Bebas Sanksi

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 26 Maret 2026 | 15:16 WIB

 

RADAR BALI – Kabar gembira bagi para wajib pajak. Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.

Keputusan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat awal yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran di tengah penyesuaian sistem perpajakan terbaru.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang satu bulan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis yang mungkin dihadapi wajib pajak saat beralih ke sistem baru.

Transisi ke Sistem Coretax

Perpanjangan ini juga bertepatan dengan masa adaptasi penggunaan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

Sistem baru ini dirancang untuk mempermudah administrasi pajak agar lebih terintegrasi dan transparan.

Hingga 24 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Sanksi Jika Tidak Lapor Pajak Tepat Waktu

Meskipun ada perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diingatkan untuk tidak lalai. Jika melewati batas akhir 30 April 2026 tanpa alasan sah, berikut adalah konsekuensi yang menanti:

Denda Administrasi Orang Pribadi: Rp 100.000 per tahun pajak.

Denda Administrasi Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000 per tahun pajak.

Sanksi Bunga (Sanksi Kalis): Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, dikenakan sanksi bunga berdasarkan tarif bunga telat bayar bulanan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk tidak melapor atau memalsukan data yang merugikan negara, sesuai UU KUP.

Cara Lapor SPT Menggunakan Sistem Coretax

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Buat Konsep SPT.

Pilih kategori PPh Orang Pribadi dan tentukan periode tahun pajak.

Gunakan fitur Posting untuk pengisian data otomatis dari sistem.

Periksa kembali data, lalu klik Bayar dan Lapor.

Lakukan tanda tangan digital sebagai tahap akhir konfirmasi.

Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan tanpa menunggu mendekati batas akhir guna menghindari kepadatan sistem pada hari terakhir.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#radar bali #Coretax #Tutorial Lapor SPT Tahunan 2026 #sanksi pajak #pelaporan SPT Tahunan #batas waktu #Direktorat Jenderal Pajak (DJP) #lapor SPT Coretax #lapor spt #Pajak 2026 #Purbaya Yudhi Sadewa #sanksi #denda pajak #cara lapor spt tahunan #Lapor SPT Tahunan Nihil #Ekonomi Indonesia #lapor SPT tahunan #lapor pajak