RADAR BALI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada triwulan II 2026.
Keputusan ini berlaku mulai 1 April hingga Juni 2026, mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari daya 900 VA hingga 2.200 VA yang merupakan basis pengguna terbesar di Indonesia.
Pelaksana tugas direktur jenderal ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya pada Selasa (17/3).
Dasar Penetapan Tarif dan Kondisi Ekonomi Makro
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan evaluasi terhadap empat parameter ekonomi makro.
Untuk periode April-Juni 2026, indikator yang digunakan adalah rata-rata realisasi pada November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS.
Indonesian Crude Price (ICP): 62,78 dolar AS per barel.
Inflasi: 0,22 persen.
Harga Batubara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton.
Meskipun berdasarkan perhitungan parameter tersebut tarif seharusnya mengalami kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan perubahan demi menjaga daya saing sektor industri dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Daftar Tarif Listrik per kWh Berlaku 1 April 2026
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku bagi berbagai golongan pelanggan, baik untuk sistem token (prabayar) maupun pascabayar:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh.
Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh.
Daya 3.500 s.d. 5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh.
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh.
2. Bisnis dan Instansi Pemerintah
Bisnis B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
Kantor Pemerintah P-1/TR: Rp1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
3. Pelanggan Subsidi
Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Daya 900 VA Bersubsidi: Rp605 per kWh.
Mekanisme Pembayaran: Token vs Pascabayar
Pemerintah kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan tarif dasar antara pelanggan token dan pascabayar. Perbedaan keduanya hanya terletak pada metode pembayaran:
Token (Prabayar): Pelanggan membeli energi listrik di muka sebelum mengonsumsinya.
Pascabayar: Pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian membayar tagihan berdasarkan pemakaian pada bulan berikutnya.
Dengan kepastian tarif tetap ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur penggunaan energi dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan lonjakan biaya listrik di tengah dinamika ekonomi global.***
Editor : Ibnu Yunianto