DAR BALI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai kepastian gaji ke-13 bagi ASN serta rencana efisiensi besar-besaran melalui pemotongan gaji pejabat negara.
Langkah ini diambil pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.
Prabowo Bakal Potong Seperempat Gaji Menteri dan DPR
Di sisi lain, pemerintah sedang mengkaji kebijakan pengetatan anggaran melalui pemotongan gaji menteri dan anggota DPR RI.
Kebijakan ini pertama kali diwacanakan oleh presiden Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 13 Maret lalu, mengambil inspirasi dari kebijakan penghematan yang diterapkan di Pakistan.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapannya jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan bagi anggota kabinet.
"Kalau DPR saya tidak tahu, kalau menteri sih tidak apa-apa. Kita lihat kebijakan presiden seperti apa," ungkapnya.
Meskipun progres teknisnya masih dikaji, Purbaya memberikan estimasi awal bahwa pemotongan tersebut bisa mencapai angka 25 %. Namun, keputusan final masih menunggu arahan lebih lanjut dari Istana.
Kepastian Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya memberikan sinyal positif bahwa besaran tunjangan tahunan ini kemungkinan besar akan cair penuh.
"Nanti kita lihat, biasanya sih 100%," ujar Purbaya singkat usai konferensi pers di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Senin (6/4).
Pencairan ini bertujuan untuk menyokong kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru serta menjaga daya beli masyarakat di pertengahan tahun.
Berbeda dengan THR yang diperuntukkan bagi kebutuhan hari raya, gaji ke-13 difokuskan sebagai bantuan penting untuk pengeluaran pendidikan dan biaya masuk sekolah.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK
Besaran gaji ke-13 bagi aparatur negara umumnya setara dengan satu kali penghasilan penuh yang diterima pada bulan sebelumnya. Adapun rincian komponen yang akan diterima oleh PNS dan PPPK meliputi:
Gaji Pokok: Diberikan sesuai dengan golongan, pangkat, dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang makan sesuai ketentuan.
Tunjangan Jabatan atau Umum: Diberikan berdasarkan posisi jabatan fungsional atau struktural yang diemban.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk instansi pusat diberikan 100%, sementara untuk instansi daerah besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing (TPP).
Bagi CPNS, komponen yang diberikan mencakup 80 % gaji pokok ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk Pensiunan, komponen meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026 secara bertahap. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual.
Proses distribusi dilakukan melalui instansi masing-masing bagi ASN aktif, serta melalui PT Taspen atau PT Asabri bagi para pensiunan.
Pemerintah menekankan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran BPJS atau pensiun, dan Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi aparatur negara di tengah dinamika ekonomi global.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali