TABANAN, RadarBali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat merespons kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan signifikan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk menjaga stabilitas fiskal dan kemandirian pelayanan publik, Pemkab Tabanan memutuskan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 secara ambisius.
Baca Juga: Duh, Pendapatan Daerah Jembrana dari Reribusi Anjlok, Ini Penyebabnya
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Ni Wayan Mariati, mengungkapkan bahwa penurunan TKD yang dialami Kabupaten Tabanan pada tahun 2026 mencapai Rp 101,475 miliar.
"Penurunan TKD ini merupakan kebijakan nasional yang dirasakan semua daerah. Kondisi ini menuntut kita untuk lebih mandiri dalam membiayai pelayanan publik," ujar Mariati, Kamis (9/4/2026).
Target Naik, Optimisme Tinggi
Menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Tabanan mematok target PAD sebesar Rp 927 miliar untuk tahun 2026. Angka ini naik signifikan dibandingkan target tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 772 miliar.
Optimisme ini bukan tanpa alasan. Mariati menjelaskan bahwa pada tahun 2025, realisasi PAD Tabanan mampu menembus angka 96,18 persen. Capaian positif itulah yang menjadi landasan kuat untuk memasang target lebih tinggi di tahun mendatang.
Gandeng UGM hingga WhatsApp Blast
Guna mengejar angka Rp 927 miliar tersebut, Bakeuda Tabanan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang berfokus pada intensifikasi pajak dan retribusi:
- Akurasi Data & Digitalisasi: Menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Udayana untuk pengembangan sistem BPHTB, pemadanan data Nomor Objek Pajak (NOP), serta implementasi E-SPPT.
- Perluasan Basis Pajak: Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak di sektor restoran dan akomodasi pariwisata.
- Jemput Bola: Petugas dikerahkan langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang PBB-P2 guna memperluas basis penagihan.
- Optimalisasi Aset: Melakukan pendataan aset-aset daerah yang berpotensi menjadi sumber pendapatan alternatif.
- Layanan Notifikasi Modern: Menerapkan sistem WhatsApp Blast untuk mengingatkan wajib pajak mengenai masa pembayaran dan jatuh tempo secara real-time.
"Sistem baru ini diharapkan meningkatkan akurasi data dan mempermudah layanan bagi masyarakat, tanpa meninggalkan metode manual yang sudah ada," tandas Mariati.[*]
Editor : Hari Puspita