RADAR BALI - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU per 4 Mei 2026.
Produk yang mengalami penyesuaian adalah jenis RON 98 atau Pertamax Turbo dan beberapa produk BBM diesel nonsubsidi.
Sebagai contoh, harga Pertamax Turbo di DKI Jakarta naik dari Rp 19.400 menjadi Rp 19.900 per liter.
Sementara itu, harga dexlite juga ikut mengalami penyesuaian menjadi Rp 26.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 23.600 per liter.
Begitu pula dengan harga pertamina dex yang meningkat menjadi Rp 27.900 per liter dari yang sebelumnya berada di angka Rp 23.900 per liter.
Daftar Harga BBM Jawa Bali
Berikut adalah daftar harga BBM di SPBU Pertamina yang berlaku mulai 4 Mei 2026:
Jenis BBM Harga per Liter (Rp)
Pertalite 10.000
Pertamax 12.300
Pertamax Green 12.900
Pertamax Turbo 19.900
Pertamina Dex 27.900
Dexlite 26.000
Harga untuk BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertalite, serta Biosolar Subsidi tidak mengalami perubahan dan masih menggunakan harga sebelumnya.
Latar Belakang Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga ini dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Aturan ini mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2026, sejumlah SPBU swasta seperti Vivo dan BP AKR juga telah menaikkan harga BBM jenis diesel, seperti Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel dari Rp 25.560 per liter menjadi Rp 30.890 per liter.
Langkah Pertamina ini menunjukkan penyesuaian yang dinamis mengikuti pergerakan pasar.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi yang dilakukan oleh Pertamina dinilai sebagai langkah yang wajar dan rasional.
Kebijakan ini didorong oleh tingginya harga minyak dunia yang telah menembus angka di atas USD 110 per barel, jauh melampaui asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar USD 70 per barel, serta kurs nilai tukar rupiah yang masih rendah.
Sebagai badan usaha milik negara, perusahaan energi tersebut tentu harus menyesuaikan harga untuk menghindari kerugian. Penyesuaian harga jual ini juga telah sesuai dengan regulasi dan mekanisme pasar yang berlaku.***
Editor : Ibnu Yunianto