Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Audiensi di PLN UID Bali, Alit Kelakan Kawal Kepastian Hukum dan Kompensasi Pembayaran Kompensasai Right of Way (ROW) KetenagaListrikan

Marsellus Pampur • Rabu, 6 Mei 2026 | 22:06 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan (tengah) saat melakukan audiensi pada Rabu (6/5). (Marsellus Pampur/Radar Bali) 
Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan (tengah) saat melakukan audiensi pada Rabu (6/5). (Marsellus Pampur/Radar Bali) 

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan melakukan kunjungan kerja ke Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Rabu (6/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Alit Kelakan membawa aspirasi masyarakat terkait pemenuhan hak masyarakat terdampak sebelum proyek infrastruktur PT PLN (Persero) UIP JBTB mulai beroperasi secara penuh.

Dalam audiensi yang juga dihadiri langsung oleh General Manager PLN UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho, Manager PLN UPP JBTB 4 Nove Ardianto, serta jajaran manajemen terkait, Kelakan menekankan bahwa negara wajib hadir dalam menjamin kepastian bagi setiap warga yang wilayahnya dilintasi jalur transmisi.

”Negara wajib hadir lewat PLN. Negara wajib menjamin hak masyarakat, termasuk kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan," katanya dalam audiensi itu. 

Dia menegaskan bahwa pihaknya di Komisi VI DPR-RI akan terus mengawal agar proses pembayaran kompensasi ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, terkait penyesuaian regulasi dan perlindungan hak warga, Manager UPP JBTB 4 Nove Ardianto menjelaskan bahwa dinamika pembayaran kompensasi Right of Way (ROW) pada periode ini merupakan bagian dari ketaatan perusahaan terhadap aturan terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak Akhir April 2025.

Perubahan regulasi ini mengharuskan adanya validasi ulang dan tata kelola administrasi yang lebih akuntabel demi melindungi hak masyarakat serta memastikan legalitas pembangunan memiliki payung hukum yang kuat.

Nove melaporkan bahwa seluruh tahapan teknis, mulai dari identifikasi lahan hingga penetapan nilai oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) pada Pertengahan Februari 2026, telah diselesaikan dengan baik.

Kendala administratif yang sempat ditemui, seperti ketidaksesuaian data identitas pada sejumlah berkas warga, telah dituntaskan melalui pendampingan intensif bersama perangkat desa setempat selama bulan April 2026.

Pembayaran ditargetkan akan dilakukan Juni 2026. Nove juga mengapresiasi atas pengawasan langsung dari Komisi VI DPR RI.

Sinergi ini menjadi motivasi bagi PLN untuk memastikan seluruh proses transisi regulasi tidak menghambat hak masyarakat.

”Kami sependapat bahwa kepastian hukum adalah prioritas utama. Saat ini, seluruh dokumen warga terdampak telah dinyatakan lengkap dan valid per Mei 2026.

Kami memastikan proses pembayaran kompensasi ROW akan dituntaskan pada bulan Juni ini," tandasnya.

Dia menutup bahwa langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan PT PLN (Persero) dalam mengawal pembangunan nasional yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. 

Editor : Rosihan Anwar
#ROW Ketenaglistrikan #dpr ri #pln uid bali #alit kelakan