RADAR BALI – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Regulasi anyar ini mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas strategis nasional, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi, dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Presiden Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Melalui skema ini, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan bertindak sebagai fasilitator pemasaran (marketing facility), di mana hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha. "Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tambah kepala negara.
Proyeksi Dampak Terhadap IHSG
Pengumuman mendadak ini diprediksi akan menjadi penggerak utama (market mover) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan besok pagi.
Para analis melihat kebijakan ini akan memicu reaksi beragam, rotasi sektor yang dinamis, serta memengaruhi sejumlah kode saham berikut:
1. Potensi Tekanan pada Saham Komoditas Swasta
Sektor batu bara swasta dan produsen minyak kelapa sawit diperkirakan akan menghadapi sentimen negatif sesaat. Investor mengantisipasi risiko birokrasi, kepastian potongan biaya jasa ekspor, serta kecepatan distribusi dana dari pengekspor tunggal ke kas emiten.
Sektor Batu Bara Swasta: PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Sektor Kelapa Sawit (CPO) Swasta: PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), PT London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).
Sektor Mineral/Besi Swasta: PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Harita Nickel / PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).
2. Sentimen Positif untuk Emiten Komoditas BUMN
Penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengekspor tunggal otomatis memperkuat ekosistem komoditas milik negara.
Emiten-emiten produsen di bawah naungan holding BUMN berpotensi mengalami penguatan karena peningkatan dominasi pasar global dan kepastian serapan logistik ekspor.
Sektor Tambang & Mineral BUMN: PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
3. Dampak Ikutan ke Saham Perbankan Raksasa
IHSG besok juga berpotensi ditopang oleh pergerakan saham perbankan milik negara. Sistem satu pintu ini diyakini akan membuat dana raksasa hasil ekspor parkir terlebih dahulu di rekening PT Danantara Sumber Daya Indonesia pada bank-bank pelat merah, sehingga berpotensi menaikkan dana murah (CASA) mereka.
Sektor Perbankan BUMN: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai fungsi BUMN yang hanya sebagai marketing facility diprediksi mampu meredam kepanikan ekstrem di pasar modal.
Pelaku pasar besok cenderung akan mengambil sikap menunggu (wait and see) sembari mencermati rincian aturan turunan, terutama terkait skema pemotongan biaya administrasi dan mekanisme pencairan dana dari PT Danantara Sumber Daya Indonesia kepada para produsen swasta.***
Editor : Ibnu Yunianto