RADAR BALI - Pemerintah berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Anak usaha Danantara tersebut akan bertindak selaku broker dan trader seluruh ekspor komoditas strategis Indonesia.
Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, perusahaan itu bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.
Perusahaan yang akan beroperasi efektif sejak 1 Juni 2026 tersebut dibentuk untuk mengatur tata kelola perdagangan komoditas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Kita inginnya kalau the world is happy, Indonesia should be happier, dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," ungkap Pandu Sjahrir, Rabu (20/5).
DSI akan menjalankan beberapa peran strategis, untuk memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, memastikan transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal dan melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor.
"Kita akan menjalankan ini secara baik dan terbuka, dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi," imbuhnya.
Managing Director Stakeholders Management BPI Danantara Rohan Hafas mengatakan, DSI merupakan perusahaan BUMN yang 100 persen sahamnya milik Danantara.
"Perusahaan ini akan menjadi pihak yang di tengah antara proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas," jelasnya.
Proses pembentukan DSI akan terdiri dari dua tahap. Pada tahap pertama (1 Juni – 31 Desember 2026), DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara (broker) antara penjual dan pembeli komoditas strategis yang akan diekspor.
Pada tahun depan, DSI akan bertindak sebagai perusahaan dagang (trader) yang membeli langsung komoditas dari perusahaan eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro aloy domestik untuk dijual ke luar negeri. "DSI akan langsung membeli dan langsung menjual ke market internasional," tutur Rohan Hafas.
Ketika bertindak sebagai trader, DSI akan menerima hasil penjualan komoditas dalam bentuk mata uang asing yang seluruhnya masuk ke sistem keuangan Indonesia. Sedangkan pembelian akan dilakukan dalam kurs rupiah. "Tergantung negara mana jual beli itu sesuai best practices," pungkas Rohan.
Dengan adanya DSI, pemerintah berharap kebocoran devisa hasil ekspor yang diparkir di luar negeri akan dapat diselesaikan. DSI juga akan bertindak sebagai penentu harga sehingga menghindari praktik banting harga antareksportir dalam negeri. DSI juga akan menerapkan prinsip local currency settlemen yang dalam jangka panjang memperkuat nilai mata uang Rupiah.
Karena arus valas masuk dikelola oleh satu badan yang berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, pasokan valas ke pasar domestik dapat dikelola secara berkala sehingga depresiasi atau apresiasi Rupiah yang drastis akibat siklus musiman ekspor komoditas dapat dicegah.
DSI nantinya akan bertindak seperti Ghana Cocoa Board (COCOBOD) yang sukses mengatur seluruh ekspor cokelat sehingga mampu menjaga stabilitas pendapatan petani, menjamin kualitas ekspor di pasar internasional, dan memastikan devisa hasil ekspor cokelat 100% masuk ke bank sentral untuk menopang mata uang Cedi.***
Editor : Ibnu Yunianto