RADAR BALI - Empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dimerger atau digabungkan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Empat lembaga keuangan yang melakukan konsolidasi tersebut adalah PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram.
Keempatnya kini resmi melebur ke dalam satu entitas yang sama, yaitu PT BPR Nusamba Mengwi.
Penyerahan izin penggabungan usaha ini dilakukan langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali Parjiman kepada jajaran manajemen dan pemegang saham Grup BPR Nusamba di Kantor OJK Provinsi Bali.
Aset Konsolidasi Tembus Rp 799 Miliar
Aksi korporasi ini membawa dampak signifikan terhadap skala usaha perusahaan. Dengan penggabungan ini, total aset PT BPR Nusamba Mengwi melonjak tajam hingga mencapai Rp 799,34 miliar.
Kapasitas penyaluran dana ke sektor riil juga semakin kuat. Nilai kredit yang disalurkan tercatat mencapai Rp 462,75 miliar, didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang kukuh sebesar Rp 698,03 miliar.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menjelaskan bahwa proses penggabungan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, langkah ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Regulasi tersebut salah satunya mengatur konsolidasi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
"Penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR di tengah perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis," kata Parjiman.
Konsolidasi ini juga diharapkan mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan rakyat, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.
Layanan Nasabah Dipastikan Tetap Normal
OJK menegaskan bahwa proses merger ini telah melalui penilaian komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir karena penggabungan ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi penuh, dan kegiatan operasional di seluruh kantor cabang pasca-merger tetap berjalan normal seperti biasa.
Aksi konsolidasi sejumlah grup BPR ini turut mengubah lanskap perbankan di Pulau Dewata. Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat sebanyak 121 BPR dan 1 BPRS. Angka ini menyusut dibandingkan tahun sebelumnya yang memiliki 127 BPR dan 1 BPRS.
Pasca-merger, OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan ketat terhadap proses integrasi ini. OJK berharap industri BPR ke depan dapat tumbuh semakin kuat, sehat, dan berdaya saing tinggi sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.***
Editor : Ibnu Yunianto