RADAR BALI — Kasus penipuan berkedok investasi kembali menghentak publik. Kali ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama aparat kepolisian membongkar praktik culas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang berbasis di Jawa Tengah.
Tidak tanggung-tanggung, koperasi ini diduga kuat menjalankan skema Ponzi yang berhasil menjerat lebih dari 41 ribu anggota dengan total perputaran dana menyentuh angka Rp 4,6 triliun.
Penyidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Polisi langsung menangkap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo alias Nicho, bersama seorang pengurus lainnya berinisial D yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN Salatiga.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan bahwa Nicholas memanfaatkan kedok lembaga koperasi untuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi.
Salah satu produk yang menjadi magnet penarik korban adalah program simpanan dengan iming-iming suku bunga fantastis, mencapai 4,17 persen per bulan.
Bagi masyarakat awam, tawaran keuntungan yang stabil dan tinggi ini sangat menggiurkan, padahal secara logika bisnis imbal hasil tersebut tidak wajar.
Pihak kepolisian menyebut operasional Koperasi BLN murni menggunakan sistem gali lubang tutup lubang khas skema Ponzi.
Keuntungan yang dibagikan kepada investor lama sebenarnya bukan berasal dari perputaran bisnis riil, melainkan diambil langsung dari setoran dana anggota baru.
Sistem manipulatif ini diperkirakan sudah berjalan cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025, dengan intensitas yang sangat masif hingga mencatat sekitar 150.000 kali transaksi.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menjelaskan, salah satu faktor yang membuat ribuan korban mudah percaya adalah status hukum koperasi BLN tersebut.
Secara kelembagaan, koperasi ini memang memiliki legalitas formal dari Kementerian Koperasi, namun bukan koperasi simpan pinjam dan tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan.
Proses investigasi digarap bersama oleh Satgas PASTI, OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Bahkan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut diterjunkan untuk menyelidiki para pelaku, memetakan dampak kasus, hingga menelusuri aliran dana jumbo.
Meski pelakunya sudah diringkus, jalan untuk mengembalikan uang para korban masih sangat panjang. Alasannya, dari total potensi kerugian masyarakat Rp 4,6 triliun, aset yang koperasi tersebut hanya Rp 1,6 miliar.
Guna memfasilitasi para korban yang tersebar di berbagai wilayah, pihak berwenang telah membuka kanal laporan dan pengaduan di Kantor OJK Solo, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.***
Editor : Ibnu Yunianto