Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pertalite Dihapus, Pemblokiran QR Subsidi Tepat, hingga Kendaraan 1.400 cc Dilarang Pakai, Ini Faktanya

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:52 WIB
Petugas mengisikan BBM di SPBU. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak menaikkan harga BBM per April 2026.
Petugas mengisikan BBM di SPBU

 

RADAR BALI - Kebijakan mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, terus menjadi topik yang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat.

Sebagai komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak, setiap rumor maupun rencana kebijakan dari pemerintah selalu memicu reaksi luas.

Belakangan ini, publik dihangatkan oleh berbagai isu, mulai dari kabar penghapusan Pertalite, rencana skema pembatasan harian, klasifikasi kapasitas mesin kendaraan, hingga langkah tegas pemblokiran akun pengguna yang curang.

1. Penghapusan Pertalite secara Bertahap

Isu mengenai penghapusan Pertalite (RON 90) kembali mencuat menyusul terjadinya kelangkaan di beberapa SPBU.

Pengurangan pasokan dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal transisi bertahap, mirip dengan strategi pemerintah saat menggeser konsumsi masyarakat dari Premium (RON 88) ke Pertalite beberapa tahun lalu.

Tujuan jangka panjang dari langkah ini adalah mendorong masyarakat beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan dengan oktan minimal RON 92 (seperti Pertamax).

Kendati demikian, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini Pertalite masih berstatus sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan penyalurannya tetap berjalan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

2. Pembatasan Pembelian Pertalite Maksimal Rp 50 Ribu per Hari

Rumor mengenai pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp 50.000 per hari sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran, khususnya bagi para pengendara yang bermobilitas tinggi.

Namun, berdasarkan draf aturan dan evaluasi yang beredar, pembatasan yang sebenarnya tengah digodok oleh pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bukan berbasis pada nominal rupiah, melainkan berdasarkan volume liter per hari.

Skema yang diuji coba berfokus pada pembatasan volume, misalnya pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, bukan pembatasan nominal uang yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan riil kendaraan di lapangan.

3. Pembatasan Pertalite Bagi Kendaraan 1.400 cc ke Atas

Informasi mengenai pelarangan mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk mengisi Pertalite juga sempat memicu kehebohan besar di jagat maya.

Narasi yang beredar menyebutkan aturan ini akan berlaku penuh, yang otomatis akan menyasar mobil-mobil populer.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian ESDM bersama Pertamina menyatakan bahwa klaim spesifik mengenai angka tersebut belum final.

Pemerintah memang sedang mematangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi.

Namun, daftar final kendaraan maupun batasan kapasitas mesin masih berada dalam tahap pengkajian mendalam dan menunggu keputusan resmi pemerintah. Informasi yang menetapkan batas baku 1.400 cc dipastikan belum menjadi regulasi yang sah.

4. Pemblokiran Massal QR Code "Subsidi Tepat"

Di sisi pengawasan digital, PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah sangat tegas dengan memblokir ratusan ribu nomor polisi (nopol) kendaraan dari daftar sistem Subsidi Tepat.

Langkah diambil setelah sistem mendeteksi adanya indikasi fraud atau penyalahgunaan QR Code dalam bentuk praktik tukar-menukar QR Code antar-kendaraan.

Selain itu, ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan fisik dengan data yang tertera pada QR Code, dan penggunaan dokumen fiktif yang tidak terverifikasi di Korlantas Polri saat pendaftaran.

Langkah pemblokiran ini menegaskan bahwa implementasi digitalisasi lewat QR Code bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penegakan hukum agar subsidi energi APBN benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Berbagai isu seputar Pertalite menunjukkan bahwa tata kelola subsidi BBM di Indonesia sedang bertransisi menuju efisiensi anggaran pemerintah. 

Masyarakat diimbau memantau informasi serta regulasi resmi dari BPH Migas Kementerian ESDM maupun Pertamina.*** 

Editor : Ibnu Yunianto
#pembatasan Pertalite #Aturan BBM Bersubsidi #QR Code Subsidi Tepat #subsidi bbm #pertamina patra niaga