Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WNA Jual Gumi Bali Secara Ilegal, Komdigi Didesak Blokir Situs dan Akun Medsos Broker Asing

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 15 Juni 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi - Iklan tanah Bali dijual di situs yang menargetkan warga negara asing.
Ilustrasi - Iklan tanah Bali dijual di situs yang menargetkan warga negara asing.

 

RADAR BALI – Praktik lancung Warga Negara Asing (WNA) yang menyusup menjadi makelar properti gelap di Bali kian meresahkan. 

Guna membendung gurita bisnis ilegal ini, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Bali mendesak Pemprov Bali untuk menegakkan aturan legalitas bisnis properti di Pulau Dewata.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur perizinan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di bidang perdagangan, termasuk profesi broker atau agen properti.

Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Permendag tersebut bertujuan menciptakan industri perantara properti yang profesional melalui kewajiban sertifikasi kompetensi dan penerapan kode etik. 

Di lapangan, tantangan terbesar adalah menjamurnya broker properti bodong yang tidak mengantongi izin, tidak memiliki sertifikasi kompetensi, sehingga menabrak aturan zonasi dan aturan tenaga kerja.

Modus Operandi dan Gurita Bisnis Ilegal WNA

Berdasarkan pemantauan dinamika lokal per Juni 2026, aktivitas makelar gelap oleh orang asing kini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan sudah menggurita di sejumlah kawasan premium dan destinasi wisata yang sedang naik daun.

Peta Sebaran: Praktik ini masif ditemukan di kawasan utama seperti Canggu, Berawa, Pererenan, Sanur, dan Bingin (Uluwatu). Kini, perluasan wilayah pergerakan mereka mulai bergeser ke arah Ubud hingga sejumlah titik potensial di Kabupaten Buleleng (Bali Utara).

Modus Operandi: Para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa pariwisata atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor. Namun di lapangan, mereka justru beroperasi sebagai agen pencari tanah, pembuat kesepakatan (deal maker), hingga memasarkan vila secara digital melalui jaringan komunitas eksklusif sesama warga asing.

Fenomena ini juga erat kaitannya dengan skema nominee (meminjam nama warga lokal/WNI) atau memanfaatkan status perkawinan dengan warga lokal untuk menguasai aset tanah secara ilegal.

Karena pemasaran dilakukan secara digital lewat situs luar negeri dan akun media sosial, muncul desakan kuat agar otoritas terkait berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran massal terhadap platform digital yang digunakan para WNA tersebut untuk bertransaksi secara ilegal.

Ancaman Nyata bagi Krama Bali

AREBI menilai pembiaran terhadap aksi WNA yang "menjual gumi Bali" secara ilegal ini akan memicu kerugian multisektor yang fatal bagi daerah:

Kerugian Fiskal: Transaksi bawah tangan membuat Pemerintah Daerah (Pemda) kehilangan potensi pendapatan pajak yang sangat besar, mulai dari PPH, BPHTB, hingga pajak daerah lainnya.

Distorsi Harga Tanah: Intervensi makelar asing membuat harga sewa dan nilai jual tanah di Bali melambung tidak rasional (bubble economy). Dampak buruknya, krama lokal lambat laun akan tersingkir karena tidak mampu lagi membeli tanah di tanah kelahiran sendiri.

Pemberdayaan Lokal Mati: Agen properti resmi lokal yang patuh membayar pajak dan mengikuti sertifikasi legal menjadi korban karena kalah bersaing dengan jaringan eksklusif para WNA.

Oleh karena itu, AREBI mengingatkan masyarakat dan investor untuk selalu menggunakan jasa agen properti resmi demi menghindari potensi penipuan dan kepastian legalitas lahan sesuai peruntukannya.

Respons Tegas Imigrasi: Deportasi atau Cekal

Merespons eskalasi masalah ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Bali (Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja) langsung tancap gas memperketat pengawasan lewat operasi gabungan bersandi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata".

Dirjen Imigrasi menegaskan sikap tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di sektor properti.

Pihak Imigrasi menyatakan pilihan bagi WNA nakal ini hanya dua: tunduk penuh pada regulasi hukum Indonesia atau langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal).

Saat ini, Tim Intelijen Keimigrasian (Inteldakim) tengah meningkatkan integrasi data digital serta patroli lapangan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk menyisir titik-titik properti rawan di seluruh Bali.

AREBI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan patroli digital guna menutup situs dan akun media sosial yang menawarkan lahan di Bali secara ilegal.***

Editor : Ibnu Yunianto
#broker ilegal bali #wna viral #properti bali #Imigrasi Bali #komdigi