DENPASAR, Radar Bali.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendesak pemerintah untuk segera mengadopsi United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on Cross-Border Insolvency.
Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai bagian dari reformasi hukum kepailitan nasional guna memberikan kepastian hukum dan menggenjot kepercayaan investor asing di Indonesia.
Baca Juga: Badung Kuasai 64 Persen Investasi Bali, Bank Indonesia Desak Percepatan Proyek MRT
Isu strategis ini menjadi bahasan utama dalam ajang Indonesia Insolvency Conference 2026 yang digelar di The Meru, Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (16/7/2026).
Forum internasional ini menghimpun para praktisi restrukturisasi, hakim, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha se-kawasan Asia Pasifik.
Baca Juga: Bali Butuh Investasi Rp 500 Triliun Jalankan Energi Bersih, Potensi Serap 3 Juta Pekerjaan Hijau
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak menegaskan, Indonesia sudah saatnya membuka diri terhadap perkembangan hukum internasional agar putusan kepailitan nasional dapat diakui secara timbal balik (vice versa) di berbagai negara.
”Pembahasan adopsi UNCITRAL Model Law ini sudah melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan ke depan akan melibatkan Kejaksaan Agung. Harapan kami, kepastian hukum berbisnis akan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha,” ujar Jimmy di sela-sela acara.
Dukungan serupa dilontarkan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/TBK, Todotua Pasaribu. Ia menilai kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi masuknya Penanaman Modal Foreign (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
”Investor butuh kepastian. Kepastian izin, kepastian saat bisnis berjalan, hingga kepastian jika suatu saat terjadi masalah atau kepailitan. Pembahasan cross-border insolvency ini memberikan pegangan aman bagi investor,” jelas Todotua.
Langkah ini selaras dengan target besar pemerintah menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, di mana 30 persen penyokongnya berasal dari sektor investasi. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah bahkan telah membentuk Desk Investment Bali bersama Pemprov Bali guna memperkuat pelayanan dan perlindungan aset investasi di daerah.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali