RADAR BALI - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali resmi memulai langkah krusial dalam memperbarui basis data perekonomian daerah melalui pendataan lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026. Isu pelayanan publik ini mendapat perhatian luas dari publik dan pelaku usaha karena menjadi penentu arah kebijakan ekonomi Pulau Dewata ke depan.
Guna memastikan validitas data di lapangan, BPS Provinsi Bali menerjunkan sebanyak 3.774 petugas terlatih. Ribuan petugas ini disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Bali untuk melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah atau dari toko ke toko (door-to-door).
Langkah pengerahan petugas lapangan ini mengusung target ambisius dengan menyasar sekitar 1,71 juta unit usaha non-pertanian serta rumah tangga di seluruh wilayah Bali. Sektor-sektor yang menjadi target pendataan mencakup skala bisnis yang sangat variatif, mulai dari pelaku UMKM, industri kreatif, sektor jasa pariwisata, hingga korporasi besar.
Poin Pertanyaan: Dari Omzet hingga Kendala Usaha
Saat mengunjungi tempat usaha, petugas sensus lapangan akan mengajukan rangkaian pertanyaan terstruktur yang terbagi ke dalam beberapa bagian informasi utama:
Identitas Usaha: Nama pemilik, alamat lengkap lokasi usaha, jaringan komunikasi, hingga bentuk badan hukum (Perorangan, PT, CV, Koperasi, atau Yayasan).
Karakteristik Operasional: Kegiatan utama usaha untuk menentukan klasifikasi lapangan usaha, status kepemilikan tempat, tahun mulai beroperasi, serta tingkat pemanfaatan teknologi internet atau digitalisasi dalam bisnis.
Ketenagakerjaan: Jumlah total karyawan yang aktif yang dirinci berdasarkan jenis kelamin serta status kerja (tetap, kontrak, atau pekerja keluarga).
Indikator Keuangan & Skala Usaha: Perkiraan nilai omzet atau pendapatan kotor (bulanan/tahunan), struktur pengeluaran garis besar, wilayah pemasaran produk, hingga kendala utama yang dihadapi dalam operasional bisnis.
Alokasi Anggaran dan Kebijakan Strategis
Keakuratan data hasil Sensus Ekonomi 2026 ini nantinya akan menjadi kompas utama bagi Pemerintah Provinsi Bali.
Data makro yang terkumpul akan difungsikan sebagai landasan utama dalam memetakan alokasi anggaran pelayanan publik, mengevaluasi kontribusi riil sektor pariwisata pasca-pandemi, serta menyusun kebijakan strategis pembangunan ekonomi Bali jangka panjang.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh data individu maupun data perusahaan yang diberikan kepada petugas BPS dijamin kerahasiaannya oleh hukum.
Data tersebut murni digunakan untuk keperluan penyusunan statistik agregat pemerintah, bukan untuk kepentingan pemungutan pajak.
Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk menerima kedatangan petugas dengan baik serta memberikan jawaban yang jujur dan akurat demi kesuksesan perencanaan pembangunan daerah.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali