RADAR BALI - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.
Pelibatan ini dinilai krusial agar dampak positif dan manfaat ekonomi dari pusat keuangan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Koster menegaskan, Pemprov Bali siap menindaklanjuti dan menyiapkan pelaksanaan teknis di tingkat daerah setelah seluruh payung hukum dari pemerintah pusat rampung. "Kalau sudah selesai (regulasi), maka tentu kami harus merespon dan menyiapkan pelaksanaannya di tingkat provinsi," kata Koster.
Saat ini, landasan hukum PFII masih dimatangkan di tingkat pusat. Pemprov Bali terus mengawal perkembangan tersebut sebelum menerbitkan regulasi turunan di tingkat daerah.
Pengesahan RUU PFII dan Pemilihan Bali
Langkah pembentukan pusat keuangan ini makin nyata setelah Pemerintah bersama DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU ini merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Bali dipilih sebagai lokasi pembangunan PFII karena kesiapan infrastruktur penunjangnya yang sangat matang, seperti fasilitas kesehatan bertaraf internasional di KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali.
"Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembangunannya telah disiapkan dan bisa selesai sebelum 16 Agustus 2026. Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," kata Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan, PFII akan bertempat di kawasan khusus yang tenang dan bebas dari kemacetan. "Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, kan di daerah tertentu yang tidak terlalu sibuk. Bali adalah salah satu tempat yang mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur," ungkapnya.
Adopsi Sistem Dubai: Valas, Bahasa Inggris, dan Common Law
Pemerintah menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai benchmark utama. Dubai terbukti sukses menjadi pusat keuangan dunia melalui penerapan insentif pajak yang kompetitif dan ekosistem bisnis modern.
Sebagai kawasan finansial khusus, PFII dibekali sederet fleksibilitas regulasi:
Transaksi & Operasional: Wajib menggunakan valuta asing (valas) dan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
Kerangka Hukum: Mengadopsi sistem common law untuk menyesuaikan dengan prinsip yurisprudensi, hukum komersial internasional, serta standar praktik pusat keuangan dunia guna menjamin kepastian hukum bagi investor asing.
Kelembagaan Independen: Dipimpin oleh Dewan Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diawasi oleh Dewan Pertimbangan yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS.
Penyelesaian Sengketa: Menyiapkan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan Khusus PFII secara dedicated.
Karpet Merah Insentif Pajak hingga 50 Tahun
Daya tarik utama PFII terletak pada paket insentif dan fasilitas super khusus. Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun membenarkan bahwa kawasan ini menawarkan fasilitas bebas pajak (pajak 0%) hingga 50 tahun untuk menarik dana global agar masuk ke Indonesia.
Kawasan ini dirancang untuk memfasilitasi berbagai layanan keuangan, mulai dari investment bank hingga pengelolaan kekayaan (family office).
Mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa detail dan batasan penerima fasilitas akan diatur secara cermat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Iya, nanti nunggu rilis resmi. Tapi tidak 50 tahun untuk semuanya. Misal untuk tenaga ahli dan pekerja di kawasan PFII, insentifnya diatur tersendiri ada PMK-nya," jelas Bimo.
Selain keringanan PPh, PPN, PPnBM, dan kepabeanan, investor serta tenaga ahli asing di PFII juga akan diberikan fasilitas kemudahan imigrasi berupa golden visa, izin tinggal (residensi), hingga kemudahan perizinan tenaga kerja asing.
Kehadiran PFII di Bali diharapkan menjadi katalisator baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembiayaan proyek strategis berkelanjutan.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali