RADAR BALI — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini berhasil dituntaskan kurang dari tiga bulan sejak pembahasan awal RUU dimulai.
UU PFII menjadi landasan hukum utama bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center, yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan PFII secara menyeluruh, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, pengadilan khusus, hingga dukungan fasilitas perpajakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembentukan PFII diarahkan untuk membangun pusat finansial yang mampu menarik dana global sekaligus menjadi sumber pembiayaan bagi berbagai investasi strategis di dalam negeri.
“Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga nggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia,” kata Hekal di Lobi Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Hekal menjelaskan, Indonesia perlu memiliki pusat finansial yang mampu menampung pemilik modal global. Saat ini, terdapat sekitar 3,2 triliun dolar AS (sekitar Rp 37 kuadrilium) dana keluarga kaya di dunia yang tersimpan di berbagai family office. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen dikabarkan sedang mencari pusat finansial baru.
“Nah, itu yang lagi mau kita tangkap. Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah mereka lagi tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang rumah dari sumber awalnya,” ujar Hekal.
Untuk mencegah gangguan terhadap sektor keuangan domestik, instrumen keuangan yang diperdagangkan di PFII nantinya akan menggunakan valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat menarik dana global tanpa bertabrakan langsung dengan perbankan dalam negeri.
“Karena dia punya sumber cost of fund yang lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri yang karena biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain,” tegasnya.
Diversifikasi Pembiayaan Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendiversifikasi sumber pembiayaan nasional. Indonesia dinilai perlu memiliki financial center sendiri agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan dunia.
Purbaya menegaskan bahwa kehadiran PFII tidak akan menggeser sistem keuangan domestik yang sudah ada. Sebaliknya, PFII dirancang untuk melengkapi ekosistem keuangan nasional agar terintegrasi erat dengan pasar global.
Menurut Purbaya, penyelenggaraan PFII dibangun di atas tiga pilar utama:
Memperluas akses terhadap modal dan investasi.
Mendorong inovasi serta penguatan tata kelola.
Meningkatkan daya saing sekaligus kapasitas sumber daya nasional.
Bangun Ekosistem dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Hekal menambahkan, PFII dirancang untuk membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup sektor-sektor strategis seperti perkapalan, penerbangan, asuransi, hingga investment banking.
“Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah itu semua mau kita bawa ke sini,” terang Hekal.
Ia mencontohkan, satu kawasan pusat finansial dapat memegang spesialisasi sektor perkapalan—mulai dari registrasi kapal internasional, pembiayaan, leasing, hingga asuransi—sementara kawasan lain berfokus pada lini bisnis yang berbeda.
Berdasarkan kajian konsultan yang digunakan dalam pembahasan DPR, keberadaan financial center internasional yang sukses terbukti memberi dorongan positif bagi Produk Domestik Bruto (PDB).
“Di setiap negara yang sudah mendirikan AFC yang sukses, itu tidak kurang dari tambahan atau boosting terhadap GDP-nya minimal setengah persen,” tambahnya.
Pokok Pengaturan UU PFII
UU PFII memuat 10 pokok pengaturan yang terbagi ke dalam 10 bab:
Bab I: Ketentuan Umum — Mengatur definisi, ruang lingkup, serta asas penyelenggaraan PFII.
Bab II: Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII — Mengatur pembentukan, posisi, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
Bab III: Kegiatan Usaha di PFII — Mengatur sektor keuangan (perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, family office, bullion, bursa karbon, dll.) serta jasa penunjang (akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum/keuangan).
Bab IV: Kelembagaan PFII — Mengatur pendelegasian kewenangan Presiden kepada Gubernur PFII, Dewan Pertimbangan, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), serta prinsip akuntabilitas kepada Presiden dan DPR.
Bab V: Lembaga Arbitrase PFII — Pembentukan forum alternatif penyelesaian sengketa bisnis.
Bab VI: Pengadilan PFII — Mengatur status pengadilan khusus, kewenangan mengadili, hukum acara, dan pendanaan.
Bab VII: Dukungan Pemerintah — Bentuk dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi operasional PFII.
Bab VIII: Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain — Memuat insentif PPh, PPN/PPnBM, kepabeanan, perlakuan pajak atas warisan, hingga fasilitas modal awal.
Bab IX: Kekhususan PFII — Mengatur kekhususan penggunaan bahasa hukum, perizinan, valuta asing, dan transaksi keuangan.
Bab X: Ketentuan Penutup — Aturan pengecualian perundang-undangan, amanat peraturan pelaksana (PP/Perpres), dan pengundangan.
Tata Kelola dan Kesiapan Operasional
Mengenai operasional di lapangan, setiap kawasan PFII akan dilengkapi dengan dewan, lembaga pengelola infrastruktur fisik, lembaga pengawasan keuangan (LPJK), serta pengadilan dan arbitrase khusus.
“Di bawahnya ada LP (lembaga pengelola) yang mengelola infrastruktur fisik. Terus ada LPJK-nya yang kayak OJK di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrase,” urai Hekal.
Pembentukan kawasan PFII pertama direncanakan bakal melibatkan kerja sama dengan Danantara. Kendati demikian, pemerintah tetap mengkaji proposal pembangunan secara menyeluruh mencakup infrastruktur, kelembagaan, dan pembiayaan operasional.
Hekal menegaskan bahwa dana APBN tidak digunakan untuk membiayai investasi di dalam PFII, melainkan disiapkan untuk menjaga kelangsungan operasional lembaga penunjang yang vital.
“Harapannya begitu Menteri Keuangan bisa mendapat proposal yang memadai dan kemudian ditetapkan dalam PP, ya itu bisa segera beroperasi,” tutup Hekal.
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali