RADAR BALI — Pemerintah bersiap memperluas jangkauan penerimaan negara pada 2027 mendatang. Langkah ini ditempuh dengan menyasar ceruk bisnis masyarakat yang selama ini dinilai belum mengalirkan kontribusi pajak secara maksimal, salah satunya aktivitas persewaan properti seperti rumah, kontrakan, hingga indekos.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa strategi utama pemerintah bukanlah menaikkan beban tarif, melainkan menata ulang pengawasan serta memetakan potensi pajak yang terlewat.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ungkap Rofyanto pada ajang Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara terpisah, Kamis (6/8/2026).
Langkah pengetatan ini berakar dari kenyataan bahwa kepemilikan hunian majemuk sering kali dimanfaatkan sebagai pundi-pundi penghasilan pasif yang belum terdata secara rapi.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," imbuhnya.
Perkuat Deteksi Potensi Pajak via Coretax
Sebagai instrumen pendukung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan integrasi sistem administrasi digital teranyar bernama Coretax. Teknologi ini memungkinkan petugas memadukan profil ekonomi masyarakat dengan rekam jejak kepemilikan aset secara presisi.
Metode perbandingan (benchmarking) yang presisi ini diharapkan mampu meminimalisasi celah penghindaran kewajiban perpajakan dari sektor properti sewa.
"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," terang Rofyanto.
Di samping itu, lini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut dibenahi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), pemangkasan alur birokrasi, penataan standar operasional, hingga penegakan sanksi hukum yang kian tegas.
"Nah, yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak," tandasnya.
Kalkulasi Kewajiban Pajak Persewaan Properti
Meski pengawasan dilapangan kian diperketat, pemerintah dipastikan tidak merilis jenis pajak baru untuk bisnis penyewaan tempat tinggal. Seluruh mekanisme pembayaran tetap berpijak pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pusat yang berlaku saat ini.
Para pemilik kontrakan maupun kos-kosan skala menengah-kecil dapat memakai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% jika total pendapatan kotornya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Menariknya, wajib pajak perorangan memperoleh hak bebas pajak untuk batas pendapatan Rp 500 juta pertama setiap tahunnya, sehingga pemotongan 0,5% hanya menyasar nilai pendapatan di atas ambang batas tersebut.
Bagi persewaan yang tidak masuk kualifikasi UMKM, skema PPh Pasal 4 Ayat (2) mematok tarif final 10% dari nilai transaksi sewa bruto.
Sementara itu, untuk unit usaha beromzet jumbo di atas Rp4,8 miliar setahun, pemotongan pajak dialihkan ke mekanisme PPh Pasal 17 dengan tarif berjenjang mulai dari 5% sampai 35% berdasarkan penghasilan bersih.
Landasan Hukum Pengalihan ke Pajak Pusat
Pengawasan terpadu ini bertumpu pada kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Peta perpajakan usaha indekos kini juga mengalami pergeseran fundamental seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mencabut status rumah kos dari rumpun pajak daerah/pajak hotel, lalu mengalihkannya penuh menjadi objek PPh di bawah kewenangan pusat.
Petunjuk teknis pelaksanaan dan penerapan tarifnya secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengenai PPh atas Sewa Tanah/Bangunan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali