Pemerintah Bidik Lahan Danantara di Bandara Ngurah Rai untuk PFII Bali

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:54 WIB
KEK Sanur yang akan menjadI pendukung Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bali. Pemerintah masih mempertimbangkan lahan PFII di KEK Kura Kura, lahan milik Injourney di Bandara Ngurah Rai, serta KEK Pekutatan di Jembrana.
KEK Sanur yang akan menjadI pendukung Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bali. Pemerintah masih mempertimbangkan lahan PFII di KEK Kura Kura, lahan milik Injourney di Bandara Ngurah Rai, serta KEK Pekutatan di Jembrana.

 

RADAR BALI – Rencana besar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) makin menunjukkan titik terang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PFII akan dibangun di dua lokasi strategis, yakni Jakarta dan Bali.

Pemerintah pun telah menyiapkan lahan milik Danantara di kedua wilayah tersebut sebagai markas utama.

"Memang disiapkan satu lokasi di Jakarta yang gedungnya sudah ada. Ada beberapa tempat disiapkan, dua-duanya punya Danantara. Nanti salah satu lokasi di Bali ada di situ, dan akan diumumkan kalau semuanya sudah siap," ujar Airlangga di Jakarta. 

Secara spesifik, Airlangga belum merinci titik pasti lahan Danantara yang dipilih. Meski demikian, ia mengisyaratkan pertimbangan lahan BUMN di Bali didasari hasil kunjungannya bersama CEO Danantara Rosan Roeslani saat memantau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta aset strategis di Pulau Dewata.

"Kemarin kami lihat beberapa KEK, lahan di Bali Barat, maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII. Pertimbangannya mana yang low-hanging fruit, yang paling cepat bisa kita dirikan," lanjutnya.

Disahkan DPR dan Ditarget Beroperasi Cepat

Langkah penetapan ini berpacu dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RUU ini merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pemerintah memproyeksikan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk operasional kawasan dapat rampung sebelum pertengahan Agustus 2026.

Bali dipilih lantaran kesiapan infrastrukturnya yang bertaraf internasional, seperti keberadaan KEK Sanur hingga daya tarik pariwisata kelas dunia.

"Kita menawarkan kawasan yang tenang dan bebas kemacetan seperti di Dubai. Bali adalah salah satu tempat yang mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur," kata Airlangga.

Adopsi Sistem Dubai: Valas, Bahasa Inggris, dan Common Law

Dalam pengembangannya, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai benchmark.

Sebagai kawasan finansial khusus, PFII dibekali fleksibilitas regulasi yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia:

Mata Uang & Bahasa: Seluruh transaksi wajib menggunakan valuta asing (valas) dan bahasa resmi operasional menggunakan Bahasa Inggris.

Kerangka Hukum: Menerapkan sistem common law untuk memberikan kepastian hukum, kepatuhan, serta keselarasan dengan prinsip yurisprudensi komersial internasional bagi investor global.

Kelembagaan Independen: Dipimpin oleh Dewan Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, didampingi Dewan Pertimbangan yang diisi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS.

Sengketa Hukum: Penyelesaian sengketa akan ditangani secara khusus oleh Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan Khusus PFII.

Karpet Merah Insentif Bebas Pajak hingga 50 Tahun

Daya tarik utama kawasan ini berada pada paket insentif pajak super longgar. Ketua Komisi XI DPR RI M.

Misbakhun mengungkapkan kawasan ini menawarkan fasilitas bebas pajak (pajak 0%) hingga jangka waktu 50 tahun demi menyedot dana asing dan menampung family office maupun investment bank.

"Pemerintah kasih 50 tahun. Jadi orang yang simpan uang di luar negeri lebih baik simpan di sini," tegas Misbakhun.

Keringanan pajak ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Namun, rincian serta batasan penerima insentif PPh, PPN, PPnBM, hingga kepabeanan akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain keringanan fiskal, investor dan tenaga ahli asing di PFII juga mendapat kemudahan imigrasi berupa golden visa, izin tinggal eksklusif, serta fleksibilitas perizinan tenaga kerja asing.

Kehadiran pusat finansial di Bali ini diharapkan menjadi katalisator baru untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan memacu pertumbuhan ekonomi hijau serta biru yang berkelanjutan.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
PFII Bali Danantara Bandara Ngurah Rai Pusat Finansial Internasional investasi bali airlangga hartarto