Dinilai Menggiurkan! 13 Ribu NIB Terbit di Tabanan, DPMP2TSP Lakukan Verifikasi Potensi Pajak

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:59 WIB
Ilustrasi pajak daerah. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi pajak daerah. (gambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Tabanan melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 sudah 13.000 izin usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit.

Baca Juga: Rencana Ditjen Pajak Sasar Kos-kosan dan Kontrakan, Pengamat Khawatir Semakin "Mencekik" Masyarakat karena Kekhawatiran ini

Penerbitan izin usaha belasan ribu tersebut berdasarkan layanan sistem Online Single Submission (OSS) yang terlayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabanan.

Baca Juga: Wabup Tjok Surya Komitmen Klungkung Optimalkan PAD Lewat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah

Kepala DPMP2TSP Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra mengatakan, meski telah menerbitkan sebanyak 13.000 izin usaha atau NIB, tidak semua izin usaha tersebut merupakan investasi yang masuk di wilayah Tabanan sehingga otomatis menguntungkan Tabanan dari sisi potensi pajak.

Baca Juga: Pemilik Kos dan Kontrakan Dibidik Ditjen Pajak Mulai 2027, Ini Aturan Lengkapnya

"Jadi 13.000 izin usaha terbit dari OSS bukan investasi semua. Sekarang ini kami tengah melakukan verifikasi," ujar Dedy saat ditemui pada Senin, 17 Agustus 2026.

Dedy menjelaskan, terbitnya 13.000 NIB dari OSS sangat beragam. Mulai dari warga yang ingin mencari Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga harus mengurus NIB, hingga pengembangan UMKM. Termasuk pula transaksi jual beli tanah yang membutuhkan PKKPR dan harus mengurus izin NIB.

"Kemudahan OSS kadang kala membuat kami tidak bisa mendeteksi usaha-usaha atau kegiatan yang bisa dijadikan sebagai potensi untuk ditarik pajaknya," jelasnya.

Diakui Dedy, bidang perizinan dan penanaman modal memang diminta pimpinan untuk mencari sumber-sumber pendapatan PAD, khususnya pada sisi kegiatan akomodasi pariwisata hotel dan restoran.

Saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi sejumlah badan usaha. Bagi badan usaha yang sebelumnya sudah bergerak namun belum memiliki izin, proses perizinannya kini dipercepat, mulai dari Izin Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perizinan lainnya demi menggenjot PAD Tabanan.

"Kami hari ini masih proses verifikasi 13.000 NIB yang terbit. Mana saja yang bisa dijadikan potensi pajak," ungkapnya.

Di lain pihak, terbit pula aturan terbaru Pemerintah Provinsi Bali mengenai pembatasan akses perizinan OSS bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku sejak Mei 2026 lalu.

"Kebijakan tersebut sangat bagus untuk mendorong dan melindungi pengusaha lokal daerah. Namun sudah terlihat dampaknya yang membuat lesu dan turunnya investasi PMA," tandasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pad pendapatan daerah wajib pajak investasi pajak daerah