ULAH Ketut Pujiarta sungguh keterlaluan dan tak patut ditiru. Dia tiba-tiba beraksi menjadi jambret setelah melihat kesempatan menggasak ponsel. Bagaimana aksinya?
Ketut Pujiarta, 18, hanya bisa menunduk saat digelandang ke Mapolres Buleleng. Remaja asal Desa Bebetin itu harus berurusan dengan polisi gegara beraksi sebagai jambret. Dia nekat merampas ponsel milik seorang mahasiswa yang mukim di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu (11/10) lalu, sekitar pukul 23.45 dini hari. Tatkala itu, korban Kadek Ayu Widi datang dari arah Singaraja. Dia dalam perjalanan kembali ke rumahnya. Saat sampai di perbatasan antara Desa Kerobokan dengan Desa Sinabun, tiba-tiba dia dipepet oleh seorang pengemudi sepeda motor.
Dalam sekejap pengemudi tersebut mengambil ponsel yang disimpan di kantong sepeda motor sebelah kanan. Pengemudi itu langsung putar balik ke arah Singaraja. Lantaran panik korban memilih pulang ke rumah dan baru melapor keesokan harinya.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Hal itu jadi prioritas karena aksi jambret dianggap meresahkan dan membahayakan. Setelah melakukan penyelidikan selama sebelas hari, polisi akhirnya menangkap Ketut Pujiarta di rumahnya.
“Kami lakukan penelusuran lewat sejumlah petunjuk dan informasi yang kami dapat di lapangan, akhirnya kami tangkap tersangka KP ini di rumahnya hari Minggu (22/10). Tidak ada perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dia mengaku melakukan aksi jambret,” kata Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Selasa kemarin (25/10).
Menurut Sudiasa tersangka sudah sempat menggadaikan ponsel itu di sebuah konter yang ada di Desa Sinabun. Ponsel itu digadai senilai Rp 1 juta.
“Ponsel yang dijambret itu sudah kami temukan dan kami sita dari sebuah toko ponsel di Bebetin. Digadaikan di sana,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Pujiarta mengaku melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengaku hanya buruh serabutan di toko bangunan. Itu pun hanya dipanggil saat dibutuhkan. Hanya dengan bekal ijazah SMP, dia mengaku kesulitan mendapat pekerjaan.
Menurut Pujiarta dia punya ide menjambret saat melihat korban melintas di simpang tiga Polsek Sawan. Kebetulan dia ketika itu sedang merokok di depan apotek dekat Polsek Sawan.
“Pas saya merokok lihat dia datang. Ada HP di sepeda motornya. Langsung saya ikuti dan saya ambil,” kata Pujiarta.
Akibat perbuatannya kini dia ditahan di Mapolsek Sawan. Pujiarta dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***
Editor : Donny Tabelak