Bak adegan film-film layar lebar, Pemilik Paspor 551049XXX Anton Simutov, 41, berencana lari dari Bali ke Negaranya Rusia, sehingga nekat bengkokkan Terali ruangan Anggrek RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah.
AKSI nekat lelaki Rusia Anton Simutov seperti cerita film-film. Ia telah merencanakan cara melepaskan diri dari jerawat hukum di Bali pasca ditangkap Polisi Rabu 24 April 2024, karena melakukan tindak pidana pengrusakan (pembakaran) Villa Tirta Bayu Estate, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Selasa 23 April 2023 sekira pukul 14.00.
Lantaran memberi jawaban secara ngaur saat diinterogasi penyidik, dan bertingkah layak orang gila, lelaki itu dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, Jumat 26 April 2024. Lalu kabur keesokan harinya sekitar pukul 12.00, setelah bengkokkan Terali ruangan Anggrek menggunakan tangan kosong.
"Ya, kami tangkap lelaki berkarakter kriminal ini di Inara Villa Desa Sawangan , Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 23.30," beber sumber petugas, Rabu (1/5).
Sebelumnya, ketika mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan kabur, tim Gabungan Polres Badung dan Polsek Mengwi lakukan penyelidikan.
Baik di seputaran wilayah Ubud, Munggu, Kuta, serta Nusa Dua. Ternyata dia bersembunyi di Inara, villa Desa Sawangan, Kuta Selatan.
"Dia sempat berusaha kabur, namun Villa sudah dikepung sehingga dapat diamankan, sekitar pukul 22.30," lagi jelas sumber. Di Villa itu, ia bersama seorang temannya atas nama Khalil Galeev.
Selanjutnya pelaku dibawa ke polres Badung Guna penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, dia mengaku dengan jujur pura-pura gila. Agar terhindar dari jeratan hukum, dia kabur dari Rumah Sakit dan rencananya akan bergegas ke Negaranya (Rusia). "Beruntung, keburu ditangkap," tambah sumber.
Dikatakan, yang bersangkutan didik memiliki beberapa kasus kriminal lainnya. Sehingga, penahanan dilakukan bukan di Polsek Mengwi, melainkan di Polres Badung.
Karena Pihak PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Badung telah menerima laporan dengan Nomor LP/B/64/IV/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 20 April 2024, terlapor adalah Anton Simutov, warga Rusia.
Sedangkan pelapor adalah wanita asal Republik Belarus atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. "Ya, korban inisial Shylianok Y, 30, mengklaim di sekap, diancam, dan dianiaya lalu di perkosa," bebernya.
Dalam laporan, Aksi bejat itu terjadi, di dalam ruang tamu Bali Invest Villa, Jalan Raya Batu Bolong, Kelurahan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 20.00.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono melalui Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Widura mengatakan, menyangkut laporan wanita Belarusia sementara di didalami.
"Terlapor ditahan karena kasus pengrusakan dan pengancaman bukan pembakaran. Karena itu, laporan Wanita Belarusia masih dikembangkan," ungkapnya. Menyangkut masalah pemerkosaan disertai penganiayaan, kami gelar dulu. Hasil gelar perkara, akan kami sampaikan," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan