Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana tertunduk lesu usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, Kamis 5 September 2024
PRIA 54 tahun itu beberapa kali merapatkan dua tangannya ke wajah. Ia seperti sedang menahan air matanya agar tidak jatuh. Tatapan matanya juga kosong. Sedangkan kerabatnya yang ada di kursi pengunjung tampak saling tatap mendengar tuntutan enam tahun penjara dari JPU.
Dalam tuntutan setebal 190 halaman yang dibacakan JPU Oka Adikarini dkk, Riana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU Oka Adikarini.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. ”Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tukas JPU.
Baca Juga: Panas! Sidang Pembuktian OTT Bendesa Adat Berawa Diwarnai Interupsi, Pasek dan Jaksa Bersitegang
Perbuatan Riana dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Meski tidak menyandang status PNS, sebagai Bendesa Adat Berawa masa bakti 2020-2025, Riana menerima insentif dari Pemprov Bali sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Selain itu, Riana juga menerima honorarium sebesar 3 juta per bulan dari Pemkab Badung. JPU dalam tuntutannya juga menyebut Riana terbukti menguntungkan diri sendiri. Di mana terdakwa telah menerima uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta dalam dua kali pertemuan dengan saksi.
Karena belum mendapat Rp 10 miliar, terdakwa terus menanyakan pencairan uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Muruk. Menurut terdakwa, uang itu sebagai kontribusi PT Berawa Bali Utama yang akan membangun apartemen dan resort di Berawa.
Untuk memuluskan rencananya, terdakwa mengirim rekening pribadi, bukan rekening resmi desa adat pada saksi. Terdakwa juga meminta saksi tidak bilang pada siapapun, termasuk kepada klian adat atau pengurus lainnya.
”Meminta uang kontribusi Rp 10 miliar hanya akal-akalan terdakwa (mendapat keuntungan pribadi), karena permintaan itu tidak pernah disampaikan dalam paruman (rapat),” beber JPU Oka.
Dalam fakta persidangan, lanjut JPU, terdakwa juga menjanjikan jika uang Rp 10 miliar cair, maka akan disetor ke kas adat Rp 4 miliar, sedangkan yang Rp 6 miliar dibagi berdua.
Baca Juga: Fakta Baru Sidang OTT Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana: Tanah Milik Pemprov, Investor dari Rusia
Unsur menyalahgunakan kekuasaan juga dianggap terpenuhi oleh JPU. Itu diawali dari investor PT Berawa Bali Utama meminta Andianto Nahak sebagai direktur PT Bali Grace Efata untuk mengurus perizinan dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar.
Saksi mulai aktif komunikasi dengan terdakwa sejak Oktober 2023. Terdakwa lantas menghubungi saksi melalui pesan WhatsApp (WA) pada November 2023.
JPU mengungkapkan, pada 22 Januari 2024, terdakwa tidak hadir dalam acara konsultasi publik pengurusan izin AMDAL.
”Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bendesa adat, dengan cara tidak mau menandatangani berita acara sebelum Rp 10 miliar dipenuhi,” tukas JPU yang pernah bertugas di Kejari Denpasar itu.
Sementara unsur memaksa, sambung JPU, terdakwa walau sudah menerima uang Rp 50 juta masih tetap menghubungi terdakwa menanyakan Rp 10 miliar. Di lain sisi, prajuru desa adat lain tidak pernah tahu tentang permintaan uang 10 miliar, sehingga saksi merasa tertekan.
”Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa. Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit,” tegas JPU.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan. Sidang akan dilanjutkan pada 19 September atau dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan.
Diwawancarai usai sidang, Riana tidak bisa berkata banyak. Ia terlihat syok. ”Iya, cukup berat (tuntutan enam tahun penjara),” kata Riana.
Tim penasihat hukum Riana, Komang Lila Adnyani dan I Nyoman Widayana yang mendampingi Riana juga menyatakan hal senada. ”Di luar dugaan. Saya kira tuntutan ini cukup berat kalau dibanding kasus OTT petugas imigrasi,” sindirnya.
Namun, Lila mengaku tetap menghormati tuntutan JPU. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil. ***
Editor : Made Dwija Putera